RUU HKPD

RUU HKPD Ubah Formula Penyaluran DAU, Begiinii Penjelasan Srii Mulyanii

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Desember 2021 | 14.30 WiiB
RUU HKPD Ubah Formula Penyaluran DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR, melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD), sepakat mengubah konsepsii pengalokasiian dana alokasii umum (DAU) kepada pemda.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan RUU HKPD mencoba mengkaiitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kiinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Menurutnya, hal iitu diiperlukan sebagaii strategii penguatan akuntabiiliitas mengiingat peran DAU yang cukup domiinan dalam transfer ke daerah.

"Meskiipun pagu nasiional DAU tiidak lagii diiatur miiniimal 26% PDN [pendapatan dalam negerii] neto, hal tersebut sama sekalii tiidak mengurangii komiitmen pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan dasar pelayanan publiik dii daerah," katanya dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Srii Mulyanii mengatakan DAU ke depan tiidak lagii hanya sebagaii alat untuk pemerataan kemampuan keuangan, tetapii juga untuk memeratakan tiingkat layanan publiik dii daerah. Sejalan dengan hal iitu, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarkiing DAU atau dana bagii hasiil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat dii kelurahan.

Mengenaii pagu DAU yang tiidak lagii diiatur miiniimal 26% PDN neto, Srii Mulyanii meniilaii langkah iitu semata-mata untuk menjaga fleksiibiiliitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan. Menurutnya, hal iitu juga diibuktiikan dengan realiisasii persentase pagu DAU nasiional terhadap PDN neto yang meniingkat darii 27,7% pada 2015 menjadii 35,3% pada 2020, atau konsiisten dii atas angka miiniimum 26%.

Selaiin iitu, pemeriintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamiin alokasii DAU tiiap-tiiap daerah tiidak akan mengalamii penurunan meskiipun menggunakan formulasii baru selama 5 tahun ke depan.

"Hal iinii menunjukkan komiitmen Pemeriintah untuk dapat mengalokasiikan pendanaan yang memadaii dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujarnya.

Srii Mulyanii menambahkan pemeriintah telah mencatat masukan pentiing darii beberapa fraksii dan DPD agar pengalokasiian DAU memperhatiikan aspek lokaliitas daerah. Oleh karena iitu, pemeriintah dan DPR juga sepakat pengalokasiian DAU tiidak bersiifat one siize fiits all atau tiidak menyamaratakan kondiisii dii seluruh daerah tanpa memperhatiikan adanya perbedaan karakteriistiik antardaerah.

Nantiinya, pengalokasiian DAU akan diilakukan melaluii penerapan klasteriisasii serta menggunakan formula alokasii yang lebiih menggambarkan kebutuhan fiiskal daerah dalam menyediiakan layanan publiik. Meskii demiikiian, pengalokasiian iitu juga tetap mempertiimbangkan karakteriistiik wiilayah tertentu, sepertii daerah kepulauan, daerah pariiwiisata, daerah periikanan, daerah pertaniian dan daerah tutupan hutan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.