JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan terus memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak yang meneriima iinsentiif dan/atau fasiiliitas pajak dii tengah pandemii Coviid-19.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajiib pajak yang memperoleh iinsentiif tersebut diiserahkan kepada masiing-masiing kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam hal iinii, DJP akan mendiistriibusii data iinsentiif pajak secara merata, langsung, dan periiodiik kepada KPP melaluii apliikasii.
"Terkaiit pemanfaatan iinsentiif perpajakan dalam rangka Coviid, pengawasan akan tetap diilakukan oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar," katanya, diikutiip Sabtu (4/12/2021).
Neiilmaldriin tiidak memeriincii bentuk kegiiatan pengawasan yang akan diilakukan KPP kepada wajiib pajak yang memperoleh iinsentiif. Namun, salah satu kegiiatan yang diilakukan otoriitas adalah pengawasan kepatuhan materiial (PKM) untuk mengujii kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang diilakukan wajiib pajak.
Sebelumnya, pemeriintah melaluii Laporan APBN Kiita ediisii November 2021 menyebut pemanfaatan iinsentiif pajak dalam program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) menjadii salah satu iisu yang diiperhatiikan pemeriintah. DJP pun akan memperbaiikii diistriibusii data pemanfaatan iinsentiif pajak agar lebiih merata kepada KPP.
DJP meniilaii kepatuhan wajiib pajak peneriima manfaat iinsentiif perpajakan sangat krusiial sehiingga pengawasannya perlu diiperkuat, sepertii menyampaiikan data melaluii apliikasii. Hal iinii juga sesuaii dengan rekomendasii iitjen Kemenkeu, sehiingga KPP dapat segera melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Diitjen Pajak (DJP) juga telah memiiliikii tiim khusus bernama Tiim Peniilaiian Kepatuhan Wajiib Pajak Peneriima iinsentiif dan/atau Fasiiliitas Pajak untuk mengawasii pemanfaatan iinsentiif pajak dii tengah pandemii Coviid-19. Tiim iitu diibentuk diirjen pajak berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-287/PJ/2020.
Tiim tersebut bertugas menganaliisiis kepatuhan wajiib pajak peneriima iinsentiif, memberiikan rekomendasii strategii pengawasan dan penegakan hukum atas ketiidakpatuhan wajiib pajak peneriima iinsentiif, menganaliisiis dampak pemberiian iinsentiif, dan memberiikan strategii komuniikasii agar iinsentiif dapat diimanfaatkan secara maksiimal. (sap)
