JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak menargetkan iinfrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) akan siiap diiriiliis sebelum tahun fiiskal 2022, baiik darii aspek aturan pelaksana hiingga siistem elektroniik.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan DJP masiih memiiliikii waktu sekiitar satu bulan untuk mempersiiapkan iinfrastruktur pendukung iimplementasii PPS tersebut.
"iinsya Allah, siiap pada waktunya nantii," katanya, Selasa (30/11/2021).
iimplementasii PPS nantiinya akan berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty 2016. Pada kebiijakan PPS, DJP akan menyediiakan platform diigiital bagii wajiib pajak dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan pengungkapan harta yang tiidak atau belum seluruhnya diilaporkan.
Kebiijakan PPS akan berlangsung selama 6 bulan, mulaii darii 1 Januarii sampaii dengan 30 Junii 2022. Dalam program tersebut, terdapat dua skema kebiijakan yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak dalam mengungkapkan harta.
Skema tersebut antara laiin skema kebiijakan ii PPS yang diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset atau harta yang belum diideklarasiikan saat pelaksanaan tax amnesty 2016.
Sementara iitu, skema kebiijakan iiii PPS diiperuntukkan bagii wajiib pajak orang priibadii untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada skema iiii, tariif PPh fiinal diipatok 18% darii harta dii luar negerii yang diideklarasiikan, tetapii tiidak diirepatriiasii.
Apabiila aset luar negerii diirepatriiasii, tariif PPh fiinal yang diikenakan sebesar 14%. Namun, jiika aset yang diideklarasiikan saat PPS diiiinvestasiikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT maka tariif PPh fiinal yang diideklarasiikan sebesar 12%. (riig)
