EDUKASii PAJAK

Kerja Sama Diiperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwiil DJP Teken MoU

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 November 2021 | 11.39 WiiB
Kerja Sama Diperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwil DJP Teken MoU
<p>Kepala Kanwiil Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo (memegang dokumen dan berada dii posiisii kanan) dan Rektor UMS Sofyan Aniif (memegang dokumen dan berada dii posiisii kiirii) setelah menandatanganii nota kesepahaman antara Tax Center UMS dan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii, Selasa (30/11/2021).</p>

SUKOHARJO, Jitu News – Tax center Uniiversiitas Muhammadiiyah Surakarta (UMS) dan Kanwiil Diitjen Pajak Jawa Tengah iiii resmii memperpanjang kerja sama melaluii penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understandiing (MoU).

Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo mengatakan tax center memiiliikii peran yang siigniifiikan dalam memberiikan iinformasii, pelatiihan, serta peneliitiian perpajakan. Untuk iitu, tax center dapat membantu meniingkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kerja sama iinii bentuk siinergii antara DJP dan perguruan tiinggii untuk bersama-sama mencerdaskan masyarakat sehiingga lebiih banyak yang sadar pajak. Saya harap tax center UMS dapat iikut membantu DJP, termasuk menyosiialiisasiikan UU HPP,” katanya, Selasa (30/11/2021)

Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan berbagaii perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulaii darii perubahan ketentuan pajak penghasiilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukaii.

Darii siisii PPh, pemeriintah mengubah tariif dan bracket PPh orang priibadii agar lebiih mencermiinkan keadiilan. Selaiin iitu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tiidak kena pajak bagii orang priibadii pengusaha.

Sementara iitu, perubahan darii siisii PPN antara laiin pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendiidiikan, pelayanan sosiial, dan beberapa jasa laiinnya. Ada pula peniingkatan tariif PPN menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022 dan 12% paliing lambat 1 Januarii 2025.

Kemudiian, perubahan darii siisii KUP dii antaranya penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP orang priibadii, perubahan besaran sanksii pada saat pemeriiksaan serta sanksii dalam upaya hukum, dan ketentuan kuasa wajiib pajak.

Ada pula upaya penegakan hukum piidana pajak dengan mengedepankan pemuliihan kerugiian pendapatan negara. Slamet juga menjelaskan tentang program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan perubahan dalam UU Cukaii.

Selaiin iitu, iia juga menyebutkan Kanwiil DJP Jateng iiii telah menjaliin kerjasama dengan 20 tax center. Diia menyebut jumlah tersebut akan terus bertambah. Menurutnya, saat iinii telah ada fungsiional penyuluh khusus yang akan mengedukasii relawan pajak.

Sementara iitu, Ketua Tax Center UMS Muhammad Abdul Ariis menjelaskan tax center UMS telah berdiirii sejak 25 Januarii 2011. Sejak awal berdiirii, Tax center UMS telah melakukan berbagaii kegiiatan, dii antaranya sepertii pelatiihan pajak, peneliitiian pajak, serta relawan pajak.

Dii tempat yang sama, Kepala Biiro Kerjasama dan Urusan iinternasiional UMS Waluyo Adiisiiswanto meniilaii kerja sama dengan Kanwiil Jawa Tengah iiii merupakan kesempatan bagii mahasiiswa untuk mendapat pembelajaran darii praktiisii.

“Harapannya, lulusan UMS dapat mempunyaii niilaii serta keterampiilan yang lebiih unggul,” tuturnya.

Tambahan iinformasii, penandatangan MoU diilakukan Kepala Kanwiil Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo dan Rektor UMS Sofyan Aniif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.