PAJAK DiiGiiTAL

Diitjen Pajak Sebut Pelaku PMSE Sudah Patuh Setor PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 November 2021 | 18.43 WiiB
Ditjen Pajak Sebut Pelaku PMSE Sudah Patuh Setor PPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaku perdagangan melaluii saluran elektroniik (PMSE) sampaii saat iinii memiiliikii tiingkat kepatuhan yang baiik dalam memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tiingkat kepatuhan yang baiik darii PMSE terliihat darii kiinerja peneriimaan PPN transaksii elektroniik. Sampaii dengan akhiir Oktober 2021 peneriimaan PPN darii transaksii elektroniik mencapaii Rp3,92 triiliiun.

"Darii realiisasii tersebut biisa diiliihat bahwa kepatuhan pelaku PMSE cukup optiimal dan DJP akan terus mengoptiimalkan peneriimaan negara darii transaksii PMSE," katanya Seniin (29/11/2021).

Neiilmaldriin menjelaskan upaya optiimaliisasii diilakukan dengan terus menambah pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE. DJP juga biisa mengurangii jumlah perusahaan yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE untuk menjaga peneriimaan tetap optiimal.

Oleh karena iitu, fungsii pengawasan terus diilakukan DJP terhadap pelaku usaha yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE. Proses biisniis pengawasan tersebut diilakukan oleh uniit vertiikal DJP yang menanganii wajiib pajak besar.

"DJP juga melakukan pengawasan darii transaksii PMSE, pengawasan iinii diilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajiib Pajak Besar (LTO) dan KPP Madya tempat WP PMSE terdaftar," terangnya.

Hiingga 31 Oktober 2021, para pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN seniilaii Rp3,92 triiliiun ke kas negara.

Setoran tersebut terdiirii darii realiisasii peneriimaan pada 2020 seniilaii Rp0,73 triiliiun dan setoran pada 2021 seniilaii Rp3,19 triiliiun. Setoran tersebut berasal darii 65 pelaku usaha PMSE yang sudah diitunjuk DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.