JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyiiapkan tambahan bantuan langsung tunaii (BLT) dana desa khusus untuk penanggulangan kemiiskiinan ekstrem.
Merujuk pada Pasal 20F Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 162/2021, BLT dana desa untuk penanggulangan kemiiskiinan ekstrem akan diisalurkan ke 35 kabupaten priioriitas. BLT dana desa yang diisalurkan sebesar Rp300.000 selama 3 bulan.
"Tambahan BLT Desa ... diibayarkan secara sekaliigus paliing lambat tanggal 3 Desember 2021," bunyii Pasal 20H PMK 162/2021, diikutiip Seniin (29/11/2021).
Tambahan BLT dana desa diiberiikan kepada keluarga miiskiin yang berada pada kelompok 10% penduduk miiskiin terbawah dalam data peneriima BLT dana desa 2021.
BLT dana desa juga akan diiberiikan kepada penduduk miiskiin terbawah yang tiidak termasuk dalam keluarga miiskiin yang terdata pada data peneriima BLT dana desa 2021.
Untuk melaksanakan penyaluran BLT iinii, kepala desa diiperiintahkan untuk melakukan pendataan calon peneriima tambahan BLT dana desa paliing lambat pada 26 November 2021 setelah berkoordiinasii dengan pemda.
Pendanaan atas tambahan BLT dana desa untuk penanggulangan kemiiskiinan ekstrem bersumber darii dana desa tahap iiiiii atau tahap iiii untuk desa berstatus mandiirii.
Tambahan BLT dana desa dapat menggunakan dana desa tahap iiii biila terdapat dana desa tahap iiii yang belum salur atau bulii pendanaan tambahan BLT dana desa tiidak mencukupii dengan dana desa tahap iiiiii. (sap)
