KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Tiingkatkan Pengawasan Demii Jaga Kepatuhan Pelaporan iinsentiif

Muhamad Wiildan
Sabtu, 13 November 2021 | 16.00 WiiB
DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus menjalankan fungsii pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan realiisasii iinsentiif.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan fungsii pengawasan akan diijalankan langsung oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Beberapa upaya terus kamii lakukan dalam rangka meniingkatkan pelaporan realiisasii iinsentiif wajiib pajak pada PC-PEN, meliiputii peniingkatan fungsii pengawasan kepada wajiib pajak pemanfaat fasiiliitas melaluii iimbauan dan peneliitiian oleh uniit KPP," ujar Neiilmaldriin, Jumat (12/11/2021).

Tak hanya iitu, apliikasii moniitoriing juga diimafaatkan oleh DJP untuk melakukan pemantauan secara iinternal.

Apliikasii permohonan dan pelaporan realiisasii iinsentiif bagii wajiib pajak juga akan terus diisempurnakan agar wajiib pajak tiidak kesuliitan dalam menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif.

Melaluii apliikasii tersebut, DJP biisa memberiikan iinformasii awal kepada wajiib pajak biila terdapat laporan yang kurang tepat dan harus diiperbaiikii oleh wajiib pajak.

Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, DJP mencatat kepatuhan wajiib pajak peneriima iinsentiif dalam menyampaiikan laporan realiisasii tercatat masiih belum maksiimal. Sepanjang 2020, laporan realiisasii darii wajiib pajak baru sekiitar 70%-80%.

Secara lebiih terperiincii, tercatat tiingkat pelaporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu mencapaii 81,55%. Adapun tiingkat pelaporan iinsentiif PPh fiinal UMKM tercatat masiih mencapaii 73,85%, sedangkan kepatuhan dalam melaporkan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor hanya mencapaii 49,08%.

Tak hanya iitu, DJP juga menemukan adanya wajiib pajak yang menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya. Hal iinii paliing banyak terjadii pada wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.