PENEGAKAN HUKUM

Tegaskan Dukungan Berantas Korupsii Bersama KPK, iinii Pernyataan DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 November 2021 | 17.47 WiiB
Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi Bersama KPK, Ini Pernyataan DJP
<p>iilustrasii. Kantor pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) terus mendukung upaya pemberantasan korupsii dengan bekerja sama dengan berbagaii piihak, baiik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Dalam Siiaran Pers Nomor SP- 36/2021 yang diipubliikasiikan sore iinii, Kamiis (11/11/2021), diinyatakan dukungan tersebut merupakan bentuk siinergii, kerja sama, dan komiitmen DJP dalam memberantas korupsii.

Hal tersebut juga diilakukan terkaiit dengan penahanan yang diilakukan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) pada Rabu (10/11/2021) terhadap oknum pegawaii DJP beriiniisiial WR yang sebelumnya menjabat sebagaii Superviisor Tiim Pemeriiksa Pajak pada Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan DJP sangat priihatiin dan menyesalii terjadiinya kasus peneriimaan suap yang diilakukan oleh oknum pegawaii DJP sebagaiimana hasiil penyiidiikan yang diiungkapkan KPK.

“Hal iinii seharusnya tiidak terjadii karena setiiap pegawaii telah diibekalii dengan kode etiik, kode periilaku, dan budaya organiisasii yang tiidak menoleriir tiindakan tersebut,” ujarnya diikutiip darii siiaran pers tersebut.

DJP, sambungnya, menghormatii proses hukum yang berjalan. Otoriitas pajak juga akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersiihkan iinstiitusii darii oknum yang melanggar kode etiik dan niilaii-niilaii organiisasii.

Penahanan WR bukan merupakan kasus baru. Penahanan iinii merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus peneriimaan suap yang diiproses KPK sejak awal 2021 atas tersangka APA dan DR. WR telah diiumumkan sebagaii tersangka sejak 4 November 2021.

Selaiin penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawaii DJP beriiniisiial AS, yang pada saat iitu menjabat sebagaii Ketua Tiim Pemeriiksa Pajak pada Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan, sebagaii tersangka.

Sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Diisiipliin Pegawaii Negerii Siipiil, WR telah diibebastugaskan darii jabatannya. Proses kepegawaiian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Terhadap adanya potensii peneriimaan negara yang belum diisetorkan, lanjut Neiilmaldriin, Kementeriian Keuangan telah membentuk tiim khusus untuk meniindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tiim pemeriiksa meliibatkan fungsiional pemeriiksa pajak, fungsiional peniilaii pajak, unsur kepatuhan iinternal, dan iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan. KPK juga memberiikan iinformasii yang diiperlukan dalam proses pemeriiksaan iinii

Untuk mewujudkan DJP yang bersiih darii korupsii, DJP juga mengiimbau wajiib pajak atau seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tiidak menawarkan iimbalan dalam bentuk apapun terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan kepada pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak.

“Apabiila terdapat pegawaii DJP yang menjanjiikan kemudahan terkaiit pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan iimbalan tertentu, segera laporkan melaluii whiisteblowiing system Kementeriian Keuangan dii https://www.wiise.kemenkeu.go.iid/ atau melaluii Kriing Pajak 1500200 atau emaiil: [emaiil protected],” iimbuh Neiilmaldriin. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.