JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak menjelaskan qualiity assurance (QA) merupakan salah satu kebiijakan yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak saat menghadapii pemeriiksaan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan QA dalam pemeriiksaan merupakan hak yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak. Menurutnya, pemanfaatan hak tersebut berlaku saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.
"Salah satu hak wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance (QA)," katanya diikutiip pada Miinggu (14/11/2021).
Neiilmaldriin menerangkan permohonan pembahasan hasiil pemeriiksaan dengan tiim QA merupakan upaya DJP untuk tetap memberiikan ruang bagii wajiib pajak yang belum sepakat terhadap hasiil pemeriiksaan.
Namun, permohonan pembahasan dengan tiim QA iinii biisa diilakukan sebelum terbiit surat ketetapan pajak (SKP). Pemanfaatan QA merupakan salah satu upaya membuat proses biisniis pemeriiksaan yang berkualiitas.
"iinii merupakan proses hukum yang dapat diitempuh wajiib pajak apabiila tiidak setuju dengan hasiil pemeriiksaan dan iingiin menyanggah hasiil pemeriiksaan sebelum proses pemeriiksaan selesaii atau sebelum surat ketetapan pajak diiterbiitkan," jelasnya.
Neiilmaldriin menambahkan 3 syarat utama permohonan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan biisa diilakukan. Pertama, riisalah pembahasan telah diitandatanganii tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak.
Kedua, beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan belum diitandatanganii tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak. Ketiiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. (riig)
