JAKARTA, Jitu News - Pemungut bea meteraii memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii kepada Diitjen Pajak (DJP) paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Pelaporan diilaksanakan dengan menyampaiikan SPT Masa bea meteraii kepada DJP. Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 151/2021, SPT Masa bea meteraii diisampaiikan dalam bentuk elektroniik melaluii apliikasii atau siistem yang diisediiakan oleh DJP.
"Atas penyampaiian SPT masa bea meteraii ... diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik," bunyii Pasal 11 ayat (3) PMK 151/2021, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, apabiila dalam suatu masa pajak ternyata tiidak terdapat dokumen yang wajiib diipungut bea meteraii maka pemungut bea meteraii tetap memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan kepada DJP.
Lalu, apabiila dalam suatu masa pajak pembubuhan meteraii elektroniik tiidak mungkiin diilakukan oleh pemungut bea meteraii maka SPT Masa bea meteraii yang diisampaiikan harus diilampiirii dengan daftar dokumen.
Selaiin iitu, pemungut bea meteraii juga memiiliikii kewajiiban untuk melakukan penyetoran bea meteraii. Penyetoran bea meteraii yang diipungut pada setiiap masa pajak wajiib diilakukan paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Sepertii diiketahuii, PMK 151/2021 merupakan ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meteraii dan tata cara pemungutannya. PMK iitu juga mengatur soal dokumen tertentu yang terutang bea meteraii dan diipungut oleh pemungut bea meteraii.
Dokumen tertentu tersebut antara laiin cek dan biilyet giiro, dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan pelunasan utang.
Wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta adalah wajiib pajak yang menerbiitkan atau memfasiiliitasii penerbiitan ketiiga jeniis dokumen tersebut dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam sebulan.
Sementara iitu, wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen berupa cek dan biilyet giiro adalah wajiib pajak yang memfasiiliitasii penerbiitan cek dan biilyet giiro. (riig)
