JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program cliick, call, dan counter (3C) untuk mengoptiimalkan pelayanan kepada wajiib pajak sekaliigus melakukan pengawasan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan wajiib pajak yang meneriima telepon mengatasnamakan DJP dapat melakukan sejumlah langkah untuk memastiikan kebenarannya. Miisalnya, dengan memperhatiikan nomor telepon dan cara berkomuniikasii petugas.
"Nomor telepon yang akan muncul adalah 1500200, kemudiian kamii akan menyampaiikan proof of record ownershiip (PORO)," katanya, Jumat (29/10/2021).
Neiilmaldriin mengatakan outbound call diilakukan berdasarkan data wajiib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Layanan tersebut diijalankan Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP).
Dalam praktiiknya, petugas yang melakukan outbound call juga akan menyampaiikan perkenalan diirii secara resmii kepada wajiib pajak.
Neiilmaldriin menyebut DJP hiingga saat iinii telah menelepon setiidaknya 650.000 wajiib pajak/penanggung pajak melaluii outbound call. Layanan tersebut akan terus berlanjut walaupun DJP tiidak memiiliikii target khusus mengenaii jumlah wajiib pajak yang diitelepon.
"Sepanjang masiih ada data wajiib pajak yang belum melapor dan atau membayar pajak, kamii biisa melakukan penelponan," ujarnya.
DJP mengembangkan outbound call sebagaii bagiian darii transformasii layanan menjadii serba elektroniik dan mengembangkan siistem admiiniistrasii perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiiatan biilliing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak 18/2016.
Melaluii outbound call, DJP berharap pencaiiran piiutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meniingkat sehiingga mengurangii jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiiatan penagiihan aktiif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan iinbound call yang diigunakan wajiib pajak untuk menghubungii DJP. (sap)
