KiiNERJA FiiSKAL

Pemberiian Fasiiliitas Perpajakan iimpor Vaksiin dan Alkes Rp6,2 Triiliiun

Diian Kurniiatii
Seniin, 25 Oktober 2021 | 17.24 WiiB
Pemberian Fasilitas Perpajakan Impor Vaksin dan Alkes Rp6,2 Triliun
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memaparkan kiinerja APBN 2021 dalam konferensii pers pada&nbsp;Seniin (25/10/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Hiingga 18 Oktober 2021, pemeriintah telah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) seniilaii Rp6,2 triiliiun atas pengadaan vaksiin serta alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk penanganan pandemii Coviid-19.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan fasiiliitas tersebut diiberiikan untuk mendukung penanganan pandemii Coviid-19 dii Tanah Aiir. Pemberiian iinsentiif tersebut menjadii bagiian darii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).

"Untuk iinsentiif PEN darii Bea Cukaii sudah diiniikmatii Rp6,2 triiliiun, terutama untuk barang-barang yang berhubungan dengan alat kesehatan dan iimpor vaksiin," katanya dalam pers APBN Kiita, Seniin (25/10/2021).

Srii Mulyanii mengatakan fasiiliitas yang diiberiikan untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp1,57 triiliiun, sedangkan iimpor vaksiin mencapaii Rp4,63 triiliiun atau 283,87 juta dosiis.

Sejumlah fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.

Pada alat kesehatan, jeniis barang yang diiiimpor sepertii reagent PCR, oksiigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventiilator, alat peliindung diirii (APD), obat-obatan, mesiin iin Viitro untuk ujii laboratoriium, dan viirus transfer mediia.

Pemberiian fasiiliitas perpajakan atas iimpor vaksiin dan alat kesehatan mulaii menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2021, catatan pemberiian fasiiliitas tertiinggii terjadii pada Agustus 2021, yaknii seniilaii Rp1,27 triiliiun atas iimpor seniilaii Rp6,91 triiliiun.

Sementara pada September 2021, fasiiliitas yang diiberiikan mulaii turun menjadii Rp1,04 triiliiun atas niilaii iimpor Rp5,96 triiliiun. Adapun sepanjang 1-18 Oktober 2021, fasiiliitas yang diiberiikan hanya mencapaii Rp234 miiliiar atas niilaii iimpor Rp1,32 triiliiun.

Srii Mulyanii telah meriiliis sejumlah peraturan menterii keuangan (PMK) mengenaii pemberiian berbagaii fasiiliitas kepabeanan dan cukaii tersebut. Miisalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19.

Kemudiian, ada iinsentiif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diiatur melaluii PMK 102/2007. Selaiin iitu, ada iinsentiif bea masuk diitanggung pemeriintah untuk iindustrii strategiis yang terdampak Coviid-19 khususnya sektor iindustrii farmasii dan alat kesehatan melaluii PMK 68/2021.

Selanjutnya, ada iinsentiif atas iimpor barang hiibah/hadiiah untuk iibadah/amal/sosiial melaluii PMK 70/2012 serta fasiiliitas untuk iimpor vaksiin Coviid-19 melaluii PMK 188/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Pemberiian iinsentiif dii sektor kesehatan iinii sangat diiperlukan, terutama sebagaii upaya untuk membantu memiiniimaliisiir kemungkiinan terjadiinya thiird wave Coviid-19.