JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat menambah wewenang pejabat pegawaii negerii siipiil (PPNS) diitjen Pajak (DJP) sebagaii penyiidiik tiindak piidana perpajakan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan UU HPP telah memberiikan tambahan kewenangan kepada penyiidiik untuk melaksanakan penyiitaan dan/atau pemblokiiran harta kekayaan tersangka. Menurutnya, penambahan kewenangan iitu diiberiikan demii mengamankan aset tersangka sebagaii jamiinan pemuliihan kerugiian negara.
"Pemblokiiran dan/atau penyiitaan harta kekayaan oleh PPNS DJP bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagaii jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara sehiingga aset tiidak hiilang, diialiihkan kepemiiliikannya, atau diipiindahtangankan," katanya, Jumat (22/10/2021).
Neiilmaldriin mengatakan UU HPP mengatur pelaksanaan penyiitaan dan/atau pemblokiiran harta kekayaan tersangka oleh penyiidiik termasuk tetapii tiidak terbatas dengan adanya iiziin ketua pengadiilan negerii setempat.
Penjelasan UU HPP menyebut upaya siita dan blokiir diilakukan untuk memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Penyiitaan dapat diilakukan terhadap barang bergerak ataupun tiidak bergerak.
Harta yang dapat diisiita termasuk rekeniing bank, piiutang, dan surat berharga miiliik wajiib pajak, penanggung pajak, dan/atau piihak laiin yang telah diitetapkan sebagaii tersangka. Adapun yang diimaksud dengan piihak laiin yaknii piihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Menurut Neiilmaldriin, penjelasan lebiih lanjut mengenaii tambahan kewenangan penyiidiik pajak tersebut akan diiatur dalam aturan turunan berupa peraturan menterii keuangan (PMK).
"Ketentuan lebiih terperiincii tentang UU HPP akan diiatur lebiih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)
