LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hiimpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Diipakaii untuk iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 Oktober 2021 | 20.31 WiiB
DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus menjalankan kegiiatan pengawasan sebagaii bagiian darii upaya ekstensiifiikasii.

Ekstensiifiikasii merupakan kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan diilaksanakan berdasarkan pada data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP, baiik darii eksternal, iinternal, maupun hasiil Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Data dan/atau iinformasii tersebut selanjutnya diiolah menjadii Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii (DSE),” tuliis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, diikutiip pada Jumat (22/10/2021).

Melaluii tata kelola pengumpulan data lapangan, DJP tiidak hanya memperoleh data wajiib pajak yang sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Namun, DJP juga akan mendapatkan data wajiib pajak yang belum terdaftar.

Data wajiib pajak yang sudah ber-NPWP akan diimanfaatkan untuk perluasan basiis pajak. Sementara data wajiib pajak yang belum terdaftar dapat menjadii sumber DSE yang dapat diiandalkan untuk mendukung perluasan dan peniingkatan kualiitas basiis pajak.

Pada 2020, DJP menerbiitkan pedoman atau tata cara KPDL dan penjamiinan kualiitas data, yaknii SE-11/PJ/2020.

KPDL merupakan kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan pada perjanjiian kerja sama dengan DJP. Kegiiatan diilakukan untuk mengumpulkan data dan iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak.

KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. DJP mengatakan pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemii Coviid-19 tahun lalu karena kegiiatan iinii berbasiis lapangan.

“Dalam tatanan kenormalan baru, KPDL dapat diilaksanakan dengan memperhatiikan protokol kesehatan dan memberiikan jamiinan keselamatan kerja bagii segenap pegawaii yang terliibat,” tuliis DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.