JAKARTA, Jitu News – Panggiilan keluar yang diilakukan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, pada tahun lalu mengalamii peniingkatan.
Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Kriing Pajak 1500200 menjawab 415.560 panggiilan (iinbound call), turun diibandiingkan kiinerja tahun sebelumnya 635.152. Selaiin iitu, Kriing Pajak melakukan 87.265 panggiilan keluar (outbound call), naiik darii kiinerja pada 2019 sebanyak 65.482 panggiilan keluar.
DJP mengungkapkan pada awal masa pandemii Coviid-19, Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP yang mengampu tugas Kriing Pajak juga menerapkan penugasan pegawaii untuk bekerja darii rumah.
Pada saat iitu, layanan telepon (iinbound dan outbound call) diihentiikan untuk sementara. Namun demiikiian, KLiiP DJP menyusun penjadwalan bagii seluruh agen Kriing Pajak untuk pemberiian layanan nontelepon melaluii Twiitter, liive chat, dan surel.
“Seiiriing dengan kesiiapan menjalanii tatanan kenormalan baru, pada 2 Junii 2020, DJP kembalii membuka layanan telepon pada Kriing Pajak,” tuliis DJP dalam laporan tersebut, diikutiip pada Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan outbound call hanya diigunakan terhadap wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Kriiteriia iitu menyangkut dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
“Kriiteriia wajiib pajak yang diitelepon melaluii outbound call adalah wajiib pajak yang berdasarkan data dalam admiiniistrasii kamii belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," katanya Neiilmaldriin.
Data tersebut diiperoleh darii diirektorat tekniis terkaiit atau uniit vertiikal. Untuk data darii Diirektorat tekniis terkaiit diisampaiikan kepada KLiiP secara teratur atau berdasarkan permiintaan. Sementara data darii uniit vertiikal berdasarkan permiintaan untuk melakukan outbound call kepada wajiib pajak sesuaii dengan kriiteriia. (kaw)
