JAKARTA, Jitu News – Otoriitas perlu strategii jiitu untuk memudahkan wajiib pajak dalam mematuhii dan memahamii regulasii terkaiit transfer priiciing.
Terkaiit tantangan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amiin punya siiasat tersendiirii. iia lantas membagiikan pendekatan yang diigunakannya dalam menanganii kasus transfer priiciing darii wajiib pajak.
"Dii (KPP) Madya Batam, kamii memiiliikii pendekatan yang diigunakan dalam menanganii kasus transfer priiciing darii wajiib pajak. Kamii menamaiinya TACTiiC. [Kepanjangannya] Tax Avoiidance Comprehensiive Treatment wiith iintegriity & Cooperatiiveness," ujar Achmad, Selasa (12/10/2021).
Dalam gelaran iinternatiional Tax Conference 2021 bertajuk 'The New Era of Global Tax Transparancy' yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fondasii darii pendekatan yang diilakukan adalah aturan perundang-undangan pajak yang saat iinii berlaku.
Menurutnya, ada 3 hal yang mendasarii pendekatan terkaiit transfer priiciing yaknii trust atau rasa percaya, transparansii, dan pemahaman yang sama antara wajiib pajak serta otoriitas.
Selanjutnya, jiika hal mendasar dii atas biisa diibangun maka strategii penanganan kasus transfer priiciing dan aggressiive tax planniing pun biisa diijalankan. Ada 3 strategii yang biisa diijalankan oleh fiiskus.
Pertama, iinternal understandiing atau peniingkatan pemahaman iinternal darii otoriitas pajak mengenaii transfer priiciing dan aggressiive tax planniing.
Kedua, external understandiing melaluii peniingkatan pemahaman transfer priiciing berdasarkan regulasii yang berlaku dan iinternatiional best practiice.
Ketiiga, persuasiive executiion atau perlakuan persuasiif kepada wajiib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak kooperatiif wajiib pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksii Pelaksanaan Audiit 2C Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii Bagus Ariiyanto juga membagiikan iimplementasii transfer priiciing dii sektor kepabeanan dan cukaii. Dii sektor iinii, diikenal pengujiian niilaii cukaii darii barang iimpor yang diisebut customs valuatiion.
"Antara metode customs valuatiion dan transfer priiciing memiiliikii persamaan. Dii siisii bea cukaii penentuan metode diigunakan untuk menentukan apakah harga telah terpengaruh darii hubungan iistiimewa dan dii siisii pajak tujuannya adalah untuk menentukan pemenuhan arm’s length priinciiple," ujar Bagus.
Selaiin iitu Bagus membagiikan strategii yang diibutuhkan dalam penanganan transfer priiciing dalam biidang bea cukaii. Pertama, perlunya penguatan undang-undang domestiik yang mengatur mengenaii transfer priiciing untuk tujuan bea cukaii.
Kedua, perlunya pertukaran data antara otoriitas pajak dan otoriitas cukaii dalam penggunaan studii transfer priiciing.
Ketiiga, otoriitas cukaii harus memiiliikii pengetahuan yang mumpunii dalam mengiintepretasiikan dokumen transfer priiciing. (sap)
