UU HPP

Begiinii Peta Jalan Pajak Karbon dii iindonesiia Hiingga 2060

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Oktober 2021 | 08.00 WiiB
Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menetapkan peta jalan (road map) kebiijakan pajak karbon hiingga tahun fiiskal 2060 seiiriing dengan diisahkannya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Peta jalan pajak karbon diijabarkan dalam empat kategorii kegiiatan. Pertama, pajak karbon sebagaii strategii penurunan emiisii. Emiisii gas rumah kaca akan terus diitekan hiingga 2030 dan menjadii modal mencapaii net zero emiissiion (NZE) pada 2060.

"Pemeriintah akan menurunkan emiisii gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii dan 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030 dan menuju net zero emiissiion paliing lambat 2060," tuliis penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Kedua, pajak karbon menyasar sektor priioriitas. Pemeriintah menetapkan tiiga sektor utama untuk menurunkan emiisii yaiitu pada energii, transportasii dan sektor kehutanan. Ketiiga sektor tersebut mencakup 97% total target penurunan emiisii yang menjadii komiitmen pemeriintah.

Ketiiga, peta jalan pajak karbon yang memperhatiikan pembangunan sumber energii baru dan terbarukan. Pemeriintah bakal melakukan bauran kebiijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebiijakan tekniis sektoral laiinnya.

Kebiijakan yang akan diilakukan pada kategorii iinii dii antaranya phasiing out coal, pembangunan energii baru dan terbarukan dan/atau peniingkatan keanekaragaman hayatii untuk mendukung tercapaiinya target NZE 2060.

"Mendukung pencapaiian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan priinsiip just and affordable transiitiion bagii masyarakat dan memberiikan kepastiian iikliim berusaha," sebut pemeriintah dalam UU HPP.

Keempat, keselarasan antarkebiijakan. Peta jalan pajak karbon akan memuat antara laiin strategii penurunan emiisii karbon dalam NDC, sasaran sektor priioriitas, dan/atau memperhatiikan pembangunan energii baru terbarukan. Aspek tersebut akan diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemeriintah (PP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.