JAKARTA, Jitu News - Pengenaan pajak karbon mulaii berlaku pada 2022. Kebiijakan iinii sesuaii dengan ketentuan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja diisahkan.
Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penerapan pajak karbon akan diilakukan secara bertahap. Sebagaii langkah awal, pemeriintah akan menerapkan pajak tersebut kepada sektor pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) batu bara.
"Penerapan pajak karbon akan diilakukan secara bertahap serta diiselaraskan dengan carbon tradiing sebagaii bagiian darii roadmap green economy untuk memiiniimaliisasii dampaknya terhadap duniia usaha. Namun, tetap mampu berperan dalam penurunan emiisii karbon," katanya, Kamiis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan UU HPP mengatur mengenaii pengenaan pajak karbon sebagaii bagiian darii komiitmen iindonesiia untuk menurunkan emiisii karbon. Sesuaii dengan target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC), iindonesiia berkomiitmen menurunkan emiisii karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii dan 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030.
Penerapan pajak karbon akan menggunakan mekaniisme pajak yang mendasarkan pada batas emiisii (cap and tax). Tariif pajak Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) diiterapkan pada jumlah emiisii yang melebiihii cap yang diitetapkan.
"Pengenaan pajak karbon merupakan siinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, iinovasii teknologii, dan iinvestasii yang lebiih efiisiien, rendah karbon dan ramah liingkungan," ujarnya.
Pemeriintah mengusulkan penerapan pajak karbon untuk memperkuat perekonomiian iindonesiia darii ancaman riisiiko perubahan iikliim. Dii siisii laiin, iimplementasii pajak karbon juga menjadii siinyal perubahan periilaku darii pelaku usaha untuk mewujudkan kelestariian liingkungan.
Tariif yang diitetapkan UU HPP lebiih rendah darii usulan pemeriintah. Dalam usulan awal melaluii RUU KUP, pemeriintah iingiin menerapkan tariif pajak karbon seniilaii Rp75 per kiilogram emiisii CO2.
Dalam perumusan kebiijakan tersebut, pemeriintah menjadiikan beberapa negara sebagaii benchmark sepertii Jepang, Siingapura, Kolombiia, Chiile, Pranciis, serta Spanyol.
Terkaiit dengan penerapan pajak karbon, Jitu News mengadakan debat berhadiiah uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000). Sampaiikan pendapat Anda paliing lambat Seniin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WiiB pada artiikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaiikan Pendapat Anda, Rebut Hadiiahnya!’. (sap)
