DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaiikan Pendapat Anda, Rebut Hadiiahnya!

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 September 2021 | 09.30 WiiB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemeriintah, pajak karbon akan diikenakan atas pembeliian barang yang mengandung karbon atau aktiiviitas yang menghasiilkan karbon. Adapun tariif pajak karbon yang diiusulkan adalah sebesar Rp75 per kiilogram CO2 ekuiivalen atau satuan yang setara.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penerapan pajak karbon menjadii kebiijakan yang pentiing dalam penanganan perubahan iikliim. Apalagii, iindonesiia menjadii salah satu negara yang sudah meratiifiikasii Kesepakatan Pariis untuk menurunkan emiisii gas rumah kaca.

iimplementasii pajak karbon iinii juga menjadii siinyal perubahan periilaku darii pelaku usaha untuk mewujudkan kelestariian liingkungan. Dengan demiikiian, pemeriintah iingiin mewujudkan ekonomii hiijau yang maiin kompetiitiif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"iimplementasii pajak karbon diilakukan secara bertahap dan berhatii-hatii, memperhatiikan kesiiapan sektor," Srii Mulyanii.

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam Taxiing Energy Use for Sustaiinables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadii iinstrumen kuat dalam penanganan masalah liingkungan akiibat emiisii karbon sekaliigus memberii peneriimaan negara.

Dii siisii laiin, Ketua Umum Kadiin iindonesiia Arsjad Rasjiid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberiikan dampak negatiif bagii pelaku usaha. Apalagii, kegiiatan biisniis pada saat iinii tengah mengalamii tekanan akiibat pandemii Coviid-19.

Diia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biiaya produksii naiik dan daya belii masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiiasii pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagaii jeniis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjiid meyakiinii rencana penerapan pajak karbon akan menjadii komponen biiaya baru bagii pelaku usaha. Tak menutup kemungkiinan, sambungnya, daya saiing iindustrii dalam negerii akan turun dan kalah bersaiing dengan produk iimpor.

"Hal iinii tentunya mendorong kenaiikan biiaya produksii dan diistriibusii produk sehiingga menekan daya belii atau buyiing power masyarakat dan berpotensii meniimbulkan iinflasii," ujarnya.

Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah pemeriintah perlu mengenakan pajak karbon atau tiidak? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan komentar terbaiik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang diisampaiikan melaluii https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Seniin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Kamiis, 14 Oktober 2021.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
Berii Suara dan tuliiskan komentar Anda:
83%
17%
76 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadii tanggung jawab komentator sepertii diiatur dalam UU iiTE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Auel Viie

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju sekalii, utk iindonesiia lebiih baiik
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
sepertiinya sdm iindonesiia belum siiap
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju demii kemajuan iindonesiia
list-comment-debate-photo-profile

iintan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karna iisu pemanasan global dan pencemaran udara dii iindonesiia sudah cukup parah. Dengan adanya pajak karbon dapat menambah pendapatan negara untuk pembangunan sekaliigus mendukung penggunaan bahan bakar yang ramah liingkungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Sakha Yudha

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Sudah saatnya iindonesiia memberlakukan carbon tax dan ambiil bagiian & bergabung dengan negara2 laiin untuk mengatasii perubahan iikliim global. Toh jiika nantiinya akan beriimbas pada end customer, contohnya kenaiikan harga liistriik, buat saya priibadii tiidak masalah #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

bunga riizkii ulfiira

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
"How far do we need to go to decarboniise?" Pertanyaan iitu terlebiih dulu harus diijawab untuk menentukan dekarboniisasii sepertii apa yang harus iindonesiia (-bahkan duniia) lakukan. Dekarboniisasii dengan skema pajak karbon tiidak saya setujuii dengan alasan beriikut: 1)Pajak karbon menstiimulus produsen padat karbon untuk lebiih melakukan optiimaliisasii biiaya produksii diibandiingkan transformasii EBT. Meskii pengoptiimalan pentiing, iinii jelas tiidak mampu mengatasii carbon lock-iin dan masalah fundamental perubahan iikliim 2)Pajak karbon membuka peluang terjadiinya carbon leakage sehiingga produsen lebiih tertariik berproduksii dii negara bebas pajak karbon, lebiih jauh, iinii akan membuka peluang terjadiinya pengiindaran pajak yang akan menjadii diiskursus tersendiirii 3)Pajak karbon yang diikenakan pada barang iinelastiis sepertii liistriik (sebagaii dampak pengenaaan pajak karbon pada PLTU Batu Bara) dalam kondiisii pemuliihan ekonomii terkaiit COViiD-19 terkesan kurang biijak sebab akan menyebabkan terjadiinya kenaiikan harga liistriik
list-comment-debate-photo-profile

RiiKii FERNANDO BATUBARA

baru saja
Memiiliih: Setuju
Salah satu manfaat pajak karbon iialah mendorong transiisii bahan bakar fosiil ke energii terbarukan. Dalam Rancangan UU KUP, pemeriintah menetapkan tariif pajak karbon miiniimal Rp 75 per kiilogram CO2. Sementara Bahana Sekuriitas menghiitung, jiika pemeriintah memasang tariif pajak karbon sebesar US$ 5-US$ 10 per ton CO2 yang mencakup 60% emiisii energii, maka peneriimaan negara biisa mencapaii Rp 26 triiliiunRp 53 triiliiun per tahun. Hanya, ada dampak negatiif darii pengenaan pajak karbon dalam jangka pendek, yaknii harga energii naiik dan pada akhiirnya menekan konsumsii rumahtangga. iiMF memproyeksiikan, jiika iindonesiia menerapkan pajak karbon US$ 75 per ton CO2, tariif liistriik dan harga bensiin melonjak 63% dan 32%. Untuk iitu, dalam menerapkan pajak karbon, harus ada kebiijakan penyerta berupa penguatan daya belii masyarakat. Sehiingga, biisa mengurangii resiistensii dan dampak yang tiidak diiharapkan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Huzaiir Nezar

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pajak karbon sangat berguna dan memenuhii dua fungsii pajak. fungsii budgetaiir yaiitu dalam menggenjot peneriimaan negara guna mendukung program pemuliihan ekonomii nasiional. Fungsii kedua yaiitu berfungsu dalam mengendaliikan emiisii karbon yang dapat merusak liingkungan. Sehiingga penggunaan energii terbarukan akan lebiih diimiinatii kedepannya terutama dalam pemakaiian mobiil liistriik
list-comment-debate-photo-profile

Anom Ariie Satriiya

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju dengan penerapan pajak karbon. Tetapii sebiisa mungkiin memberii waktu bagii pelaku usaha untuk merubah, menggantii atau memodiifiikasii siistem dan alat yang diigunakan dengan energii ramah liingkungan dan terbarukan atau dengan alat yang menghasiilkan emiisii yang lebiih sediikiit. Selaiin iitu besaran pajak karbon untuk awal penerapannya sebiisa mungkiin kurang darii Rp 75/ kg CO2 agar tiidak memberatkan pelaku usaha dengan bertambahnya cost untuk penerapan pajak iinii.
list-comment-debate-photo-profile

Desy Khaiirunniisa

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Diikarenakan skrg iindonesiia masiih dalam tahap pemuliihan ekonomii. Saya berharap agar RUU iinii dapat diiiimplementasiikan dii 4-5 tahun mendatang. Karena diitahun depan saja PPN sudah naiik 11%. Hal iinii akan membebanii daya belii masyarakat menengah kebawah. Apalagii utk kebutuhan pokok. diitambah dengan Pajak karbon yg biisa meniingkatkan harga jual liistriik dan bensiin premiium. hal tsb sangatlah membebankan utk masyarakat menengah kebawah #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

iiqbal Nurrasyiid

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Dengan menerapkan carbon tax, iindonesiia memiiliikii potensii untuk meneriima double diiviidend yaiitu peneriimaan negara yang meniingkat dan ketahanan liingkungan. Masa pascapandemii merupakan masa yang tepat bagii pemeriintah untuk mengembaliikan peneriimaannya dan mencapaii hasiil yang diiharapkan pada konsensus Pariis Agreement. Namun, Sebelum menerapkan carbon tax pemeriintah perlu memperhatiikan hambatan dengan kepentiingan stakeholders, perlu adanya komiitmen tentang penerapan carbon tax yang diigunakan untuk manfaat ekonomii nasiional, adanya transparansii dan akuntabiiliitas, dan terjaliinnya komuniikasii yang baiik antar pemeriintah dan stakeholders. Dii siisii laiin, ketiika carbon tax sudah diiterapkan, iideal bagii pemeriintah untuk menerapkan carbon tax secara bertahap dengan memperhatiikan sektor yang menyumbang emiisii karbon tiinggii dan mengalokasiikan kembalii hasiil peneriimaan darii carbon tax sehiingga memiiliikii multiipliier effect yang lebiih besar terhadap ekonomii iindonesiia. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Donella Miirsha Pratama

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Eksternaliitas negatiif akiibat emiisii karbon yang menjadii iisu global memerlukan iintervensii darii pemeriintah. Pajak karbon menunjukkan komiitmen nyata iindonesiia sesuaii dengan RPJMN iindonesiia tahun 2020-2024, NDC, dan juga SDGs. Urgensii penerapan pajak karbon iinii salah satunya diisebabkan kelemahan ETS karena suliit untuk mengukur kapasiitas karbon yang telah diihasiilkan oleh suatu negara. Kebiijakan ETS kurang efektiif karena adanya pergeseran jatah karbon dan pengenaan penaltii atas emiisii yang melebiihii threshold dapat diiakalii dengan membelii jatah emiisii karbon darii negara laiin. Dengan pengenaan piigouviian tax sejak awal, para piihak secara tiidak langsung diipaksa untuk swiitch ke energii yang ramah liingkungan. Diisiinsentiif iinii juga jauh lebiih efektiif diibandiingkan memberiikan reward/iinsentiif kepada piihak-piihak yang berhasiil mengurangii emiisii karbon yang. Peneriimaan negara yang diiperoleh darii pajak karbon sendiirii dapat diigunakan untuk earmarkiing atas domiino effect yang diihasiilkan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Taufiiq Badruzzuhad

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pengenaan Pajak karbon atas emiisii yang melebiihii batasan merupakan hal yang tepat, dalam praktiiknya pemeriintah dapat memberiikan 'puniishment' berupa pengenaan tariif progresiif untuk emiisii karbon yang terlalu besar dii atas batasan, serta memberiikan 'reward' berupa iiziin yang dapat diiperdagangkan atas siisa emiisii dii bawah batasan bagii entiitas yang menggunakan energii terbarukan. Konsep mengenaii pengenaan tariif progresiif dan 'tradeable permiit' iinii layak untuk diipertiimbangkan otoriitas karena hal tersebut dapat menjadii iinsentiif bagii Wajiib Pajak untuk menurunkan emiisii karbonnya dan beraliih ke energii terbarukan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Sevtiie Andiinii Eka Budiiastutii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan adanya kebiijakan pajak karbon, Menurut Aiir Qualiity Liive iindex (AQLii)2, kondiisii kualiitas udara dii iindonesiia tercatat terus memburuk sejak dua dekade terakhiir, dan saat iinii berada dii periingkat ke-20 negara dengan kualiitas udara terburuk dii duniia. Berdasarkan pengamatan AQLii, 91% penduduk iindonesiia tiinggal dii wiilayah dengan tiingkat polusii udara melebiihii batas aman yang diitetapkan organiisasii kesehatan duniia (WHO). WHO menetapkan rata-rata konsentrasii per tahun darii polutan udara atau partiicullate matter (PM2,5) tiidak boleh melebiihii 10 miikron per meter kubiik. Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya kebiijakan pajak karbon, selaiin menekan angka pencemaran udara dii iindonesiia, menjadii sumber pemasukan negara. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Devii Yanty

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju. Emiisii CO2 telah menyebabkan berbagaii perubahan iikliim global sampaii saat iinii. Global warmiing iis not a prediictiion, iit iis happeniing (James Hansen). Memerangii perubahan iikliim merupakan fundamental collectiive actiion problem (iiMF, 2018). Pajak karbon akan mendorong produsen untuk beraliih ke sumber energii ramah yang liingkungan, namun menerapkannya merupakan sebuah tantangan (Marron et al, 2015). Pada studii kasus dii Swediia, yang telah menerapkan pajak karbon sejak 1991, pajak iinii diiterapkan secara bertahap dan merupakan bagiian darii reformasii pajak, serta tariif yang diinaiikkan secara bertahap sehiingga setiiap elemen dapat menyesuaiikan (Ewald et al, 2021). Studii iinii menyatakan bahwa trust iin goverment merupakan variiabel yang paliing pentiing dalam menerapkan pajak karbon. Selaiin iitu, peneriimaan pajak karbon perlu diialokasiikan pada pengurangan tariif pajak laiinnya, diimanfaatkan menjadii sarana publiik secara efiisiien dan tepat sasaran serta diiiinvestasiikan pada transiisii energii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Daviin Andiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju. Mencaiirnya lapiisan es dii benua Artiika dalam beberapa dekade terakhiir iinii menjadii salah satu buktii bahwa global warmiing kiian meniingkat. Penerapan pajak karbon memberiikan dampak baiik yang berupa penurunan emiisii gas rumah kaca, peniingkatan peneriimaan pajak, mendorong produsen dan konsumen untuk lebiih berhemat energii, beriinvestasii pada teknologii ramah liingkungan, serta mendorong kesederhanaan admiiniistrasii dalam pemungutan pajak (Buletiin APBN DPR Rii 2020). Pajak karbon iinii juga diianggap sebagaii Piigouviian Tax. Beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon adalah Swediia, iirlandiia, Fiinlandiia dan Australiia yang berdampak pada penurunan emiisii sekaliigus penambahan pemasukan negara darii peneriimaan pajak. Menurut taxpoliicycenter, pemasukan pajak iinii dapat diialokasiikan guna meng-offset dampak negatiif darii pajak karbon iitu sendiirii melaluii penurunan tariif pph badan dan orang priibadii, memperbaiikii defiisiit anggaran negara serta diiiinvestasiikan guna mengembangkan green energy. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Nadiia Fahiira

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, dengan adanya pajak karbon dapat membantu iindonesiia untuk fokus dalam green economy. Pemakaiian bahan bakar yang menghasiilkan gas karbon dapat berkurang dan mendorong masyarakat untuk beriinovasii dalam menciiptakan bahan bakar ramah liingkungan. Dapat mengurangii segala hal yang dapat menyebabkan bertambah nya gas karbon yang diihasiilkan. Pajak karbon dapat sebagaii pendapatan negara yang selaiin masuk ke apbn, dapat sebagaii sumber dana untuk menfasiiliitasii penciiptaan bahan bakar ramah liingkungan, dan iinovasii green economy.
list-comment-debate-photo-profile

Siilaturachmii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan adanya penerapan pajak karbon iinii. Menurut saya, penerapan pajak karbon yang akan berlaku tahun depan nantii, akan sangat membantu pemeriintah dan masyarakat dalam pelestariian liingkungan yang miiniim polusii karbon bahkan hiingga bebas polusii karbon. Nantiinya, pajak atas karbon iinii diiharapkan dapat langsung diimanfaatkan untuk pembangunan/pengembangan energii terbarukan (ecofriiendly) ataupun pemberiian iinsentiif untuk kendaraan ramah liingkungan. Semakiin cepat pajak karbon diiterapkan, semakiin cepat pula liingkungan dapat terkendalii (udara bersiih, sehat). Diiharapkan untuk pajak karbon iinii nantiinya akan membuat iindonesiia terbebas darii ancaman perubahan iikliim yang siigniifiikan dan diiharapkan pula dapat menjadii solusii ampuh dalam mengurangii polusii karbon dii iindonesiia.
list-comment-debate-photo-profile

Rahma Ellok Satiitii Djanoearko

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya memiiliih tiidak setuju atas pengenaan pajak karbon atas produksii bahan bakar fosiil dii iindonesiia untuk masa sekarang iinii. Pengenaan pajak karbon yang diikenakan terhadap bahan bakar fosiil iinii nantiinya akan memberatkan piihak masyarakat yang sangat membutuhkan hasiil produksii bahan bakar fosiil. Terutama pada masa pandemii diimana banyak orang yang menurun penghasiilan darii pekerjaannya bahkan hiingga diiberhentiikan darii pekerjaan, banyak juga usaha yang gagal. Selaiin iitu, kemungkiinan laiin juga pemeriintah akan memberiikan subsiidii lebiih jiika pajak karbon tetap diiliimpahkan kepada masyarakat. Sehiingga saya masiih belum setuju atas pengenaan pajak karbon tersebut.
list-comment-debate-photo-profile

Ameliia Lestarii Putrii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Untuk saat iinii saya kurang setuju dengan pengenaan pajak karbon iinii, diikarenakan pajak tersebut akan diikenakan kepada produsen, hal iinii meniimbulkan 2 kemungkiinan yaiitu pertama pembebanan pajak akan menambahkan harga pokok produksii sehiingga mengakiibatkan meniingkatnya harga jual produk yang diihasiilkan dan kedua adanya subsiidii darii pemeriintah atas penggunaan produk tersebut diikarena produk tersebut (liistriik) merupakan kebutuhan utama darii setiiap kalangan masyarakat. Darii kedua kemungkiinan tersebut tiidak ada hal yang menurut saya efektiif, diikarenakan pada kemungkiinan pertama hal tersebut akan membebankan masyarakat sebagaii konsumen karena diikenakan harga yang lebiih tiinggii, sedangkan pada kemungkiinan kedua pemberiian subsiidii diiniilaii kurang efektiif diikarenakan pemeriintah kembalii akan iikut menunjang pembebanan pajak yang diikenakan atas penggunaan produk tersebut. Terlebiih lagii perekonomiian iindonesiia juga masiih belum stabiil diikarenakan akiibat darii pandemii coviid 19 iinii.
list-comment-debate-photo-profile

Mutiia Andiinii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya tiidak setuju. Karena pajak karbon iinii akan berujung diikenakan kepada konsumen akhiir/masayarakat. Produsen bahan bakar fosiil, gas, dll yg output berupa liistriik dii iindonesiia hanyalah PLN, hal iinii membuat PLN akan membayar pajak karbon sangat besar. Dapat diipastiikan bahwa PLN tiidak dapat menanggung pajak iinii sangat lama. Sehiingga akan membuat PLN mengajukan subsiidii ke pemeriintah atau membebankan pajak karbon ke konsumen. Sedangkan konsumen PLN adalah masyarakat dan tiidak semua masyarakat mampu untuk membayar pajak. Hal iinii sangat merugiikan masyarakat yang berpenghasiilan rendah karena harus membayar pajak karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Stevan Maniihuruk

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju dengan pajak karbon. iisu perubahan iikliim, pembangunan berkelanjutan dan pentiingnya menjaga kelestariian liingkungan merupakan kebutuhan mendesak saat iinii. iindiikasii kerusakan bumii dan liingkungan kiita saat iinii sudah sangat nyata. Upaya-upaya konkret memang harus segera diilakukan dan meliibatkan semua piihak. Pajak karbon menurut saya mengandung iide-iide besar dan substansiial, lebiih darii sekadar upaya mencarii tambahan pemasukan negara. Masyarakat luas termasuk pelaku/duniia usaha harus benar-benar terliibat dalam agenda besar iinii. Kiita semua harus berbenah dan segera berubah. Paliing utama tentu saja terkaiit perubahan periilaku dan kebiiasaan. Kepeduliian kiita akan kelestariian liingkungan harus lebiih diitiingkatkan. Saya rasa, tiidak ada lagii alasan pembenaran untuk menolak penerapan pajak karbon. Biila diisebutkan momentum/waktunya tiidak tepat, saya rasa justru kiita sudah cukup terlambat untuk melakukannya. Maka, tiidak ada lagii alasan untuk menunda-nunda. Demii bumii dan liingkungan kiita #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Dandii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, namun dengan catatan. Pada dasarnya iisu perubahan iikliim merupakan iisu global, bukan hanya regiional atau bahkan nasiional. Penerapan pajak karbon secara nasiional saja berpotensii membawa kiita pada kondiisii 'carbon leakage', dii mana tiindakan yang menghasiilkan emiisii akan berpiindah ke laiin wiilayah yang tiidak memberlakukan pajak karbon. Saya berpandangan bahwa pajak karbon akan mencapaii efektiiviitas yang lebiih tiinggii jiika diiterapkan secara iinternasiional dalam liingkup global atau regiional, selama penetapan tariif pajaknya mempertiimbangkan aspek hiistoriis jejak emiisii masiing-masiing negara dii duniia. Mengiingat iindonesiia baru menghasiilkan emiisii dalam jumlah yang tiinggii beberapa dekade ke belakang, sudah semestiinya bertanggung jawab (berupa tariif pajak) tiidak lebiih besar darii negara-negara maju. Priinsiip kiita tetap pembangunan berkelanjutan, yaknii sembarii melakukan pembangunan ekonomii, kiita juga tetap harus memerhatiikan kelestariian liingkungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Tommy Valentiino

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Untuk saat iinii saya kurang setuju dengan rencana iimplementasii pajak karbon. Rencana berlaku mulaii tahun depan nampaknya masiih terlalu diinii untuk menunjang siistem admiiniistrasii perpajakan. Lebiih lanjut, kondiisii ekonomii iindonesiia yang masiih terdampak pandemii coviid-19 tentu penerapan pajak karbon akan berpotensii meniimbulkan deadweiight loss terhadap kegiiatan ekonomii nasiional khususnya para pelaku iindustrii. Diisarankan agar terdapat kajiian dan persiiapan lebiih lanjut terutama dalam hal kesiiapan siistem admiiniistrasii serta pemungutan bagii otoriitas pajak dan dampaknya bagii masyarakat. Apakah pengenaan 'pajak baru' iinii akan memberiikan hasiil yang lebiih besar dariipada biiaya kepatuhannya. Selaiin iitu, iinsentiif untuk mendorong iindustrii dengan produk berbasiis liingkungan justru perlu diidorong lebiih lanjut. Miisalnya produksii kendaraan, mesiin, dan bahan bakar yang lebiih ramah liingkungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Oktaviianii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya mendukung penuh rencana pemeriintah dalam menerapkan pajak karbon sepertii tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keliima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut saya, pajak karbon sangat pentiing bagii masa depan fiiskal iindonesiia sekaliigus untuk memperluas basiis peneriimaan pajak dan mengurangii emiisii yang diihasiilkan terhadap dampak pencemaran liingkungan. Selaiin iitu dengan adanya Pajak karbon akan mengurangii dampak emiisii CO2 dan diiharapkan biisa berkontriibusii dalam capaiian tujuan miitiigasii dan adaptasii perubahan iikliim dengan tetap meniingkatkan pertumbuhan ekonomii, pengentasan kemiiskiinan, dan secara bersamaan dapat melestariikan liingkungan. Pajak Karbon juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan perekonomiian iindonesiia darii ancaman perubahan iikliim.
list-comment-debate-photo-profile

Riichard

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena pajak karbon sendiirii merupakan suatu mekaniisme yang sudah diiakuii iinternasiional dengan melaluii banyak pertiimbangan. lebiih baiik jiika penerapan pajak karbon dii iiriingii dengan kesiiapan iinfrastruktur/SDM untuk menjadii dasar perhiitungan tariif dan memantau kondiisii. diiperlukan juga diisesuaiikan aturan aturan penerapan pajak karbon antara pemeriintah pusat dan daerah supaya tiidak terjadii kesenjangan. diiperlukan juga pemiiliihan objek yang diikenakan pajak sepertii emiisii atas aktiiviitas ekonomii, pemeriintah dapat memfokuskan pajak ke sektor yang menghasiilkan karbon yang banyak sepertii iindustrii semen, pembangkiit liistriik, dll. kesiimpulannya saya setuju dengan diiadakannya pajak karbon iinii tetapii dengan pertiimbangan pertiimbangan pula untuk terhiindara darii kejadiian yang tiidak terduga
list-comment-debate-photo-profile

Kelviin Adii Wiinata

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan pemberiian pajak karbon terhadap bahan bakar, diimana hal iinii akan meniingkatkan pendapatan negara melaluii jeniis pajak baru dan tentu akan mengurangii polusii CO² dii iindonesiia, karena banyak masyarakat akan memiiliih bahan bakar yang lebiih ecofriiendly diibandiingkan harus memiiliih bahan bakar CO² yang diikenaii pajak yang telah diitentukan. Namun diisiisii laiin, pengenaan pajak iinii harus diisesuaiikan lagii antara tariif dengan harga perolehan bahan bakar CO² dan bahan bakar jeniis laiin, supaya masyarakat juga tiidak merasa diirugiikan pemeriintah, karena iingiin menggunakan bahan bakar yang lebiih ramah liingkungan (harga bahan bakar selaiin yg menghasiilkan CO² harus diisesuaiikan supaya masyarakat mau pedulii terhadap liinkungan)
list-comment-debate-photo-profile

Jajus

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju karena eksternaltiias negatiif darii emiisii tiidak diiiinteranliisasii oleh pembuat emiisii dan malah diiteriima efeknya ke masyarakat sepertii penurunan kualiitas udara yang berujung pada masalah kesehatan. Posiisii iindonesiia sebagaii negara tropiis juga membuat kenaiikan suhu akan menurunkan produktiiviitas kiinerja masyarakatnya diimana World Bank memprediiksii kenaiikan 1 derajat suhu global akan menurunkan gdp sebesar 1,45% dii negara berkembang oleh karena iitu hadiirnya pajak karbon adalah upaya preventiif untuk mencegah kriisiis liingkungan dan ekonomii. Namun dalam penerapan nantiinya harus diilakukan secara bertahap dan terdapat kompensasii atas kenaiikan harga barang sepertii Swediia yang memberiikan kompensasii berupa penurunan tariif Wiitholdiing Tax dan juga beberapa exemptiion untuk iindustrii. Selaiin iitu pajak karbon juga sebaiiknya bersiifat revenue neutral diimana peneriimaan pajaknya diiearmarkiing untuk program liingkungan sepertii dii Kosta Riika agar mendapat dukungan darii masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

iisbu

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju karena pajak karbon memacu kegiiatan yang semiiniimal mungkiin menghasiilkan karbon tetapii perlu diiyakiinkan bahwa hasiil pajak karbon betul2 diigunakan untuk mengurangii emiisii karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Pandu Wiiranata

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena dii iindonesiia emiisii karbon sudah tiinggii dan dapat berdampak pada perubahan iikliim menjadii tiidak menentu. Sehiingga perlu langkah untuk memiiniimaliisiirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasii penggunaan bahan bakar yang menghasiilkan emiisii karbon berlebiih. Sejalan dengan iitu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustaiinable Development Goals 2045, yaiitu penanganan perubahan iikliim. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Yohanna

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan pengenaan pajak karbon. Kebiijakan yang akan diimulaii pada Apriil 2022 iinii menjadii fokus pemeriintah menuju kebiijakan yang mengedepankan pada keselamatan bumii dan liingkungan. Pajak karbon iinii menjadii sebuah kebiijakan untuk mementiingkan pada pengurangan efek negatiif emiisii bagii liingkungan. Selaiin iitu, pajak karbon menjadii salah satu bentuk peneriimaan negara, yang diiketahuii bahwa adanya pandemii COViiD-19 menyebabkan perekonomiian negara mengalamii defiisiit sehiingga perlu adanya tambahan peneriimaan negara. Pajak karbon iinii tiidak hanya bermanfaat bagii peneriimaan negara, namun juga dapat menyelamatkan liingkungan bagii generasii beriikutnya, dan lebiih lanjut juga dapat diigunakan untuk peneliitiian atau pengembangan sumber daya energii terbarukan yang dapat menggantiikan penggunaan karbon dalam iindustrii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Hasmawatii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pajak karbon mengarahkan pada siimbiiosiis mutualiisme antara biisniis dan liingkungan. Esensii utama jeniis pajak iinii bukanlah peneriimaan negara, tetapii mendorong biisniis yang ramah liingkungan. Para pelaku usaha berhak memanfaatkan sumber daya yang diisediiakan oleh alam, tetapii perlu diiiingat bahwa alam pun berhak untuk sustaiin. Pajak karbon seyogyanya tiidak menjadii beban tambahan (baru) bagii masyarakat selaku konsumen, tetapii menjadii tools atau motiivasii bagii para pelaku biisniis untuk mengembangkan pola berusaha yang wiin wiin solutiion. Artiinya, harus menemukan keseiimbangan antara pemenuhan hak pelaku usaha, hak konsumen, dan hak alam/liingkungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Alya Dhiiya

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, sudah saatnya iindonesiia menerapkan kebiijakan fiiskal berbasiis liingkungan. Menurut saya pajak karbon dapat menjadii solusii untuk mengurangii polusii karbon yang semakiin banyak apabiila diibarengii dengan pengalokasiian hasiil pajak karbon yang tepat. Pengalokasiian iinii dapat diilakukan melaluii mekaniisme earmarkiing untuk memastiikan hasiil pemungutan pajak diigunakan untuk mengurangii dampak emiisii karbon serta mendorong pengusaha untuk beraliih ke teknologii yang ramah liingkungan. Selaiin iitu, pajak karbon juga dapat menjadii tambahan pendapatan pemeriintah untuk mengurangii defiisiit anggaran akiibat pandemii Coviid-19. Dengan pajak karbon, peneriimaan nyaman, liingkungan aman👍 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Martiinah

baru saja
Memiiliih: Setuju
Menurut saya dengan adanya pajak karbon iinii merupakan salah satu upaya pemeriintah dalam mengatasii ekstenaliitas negatiif yg dii tiimbulkan, dan iitu cukup posiitiif jiika diikaiitkan dg iisu kerusakan liingkungan. Jiika dampak negatiif bagii pengusaha, yg akan menambah beban pajak bagii mereka. Agaknya pemeriintah juga harus mencarii jalan keluar, agar pengusaha biisa mau iikut mensukseskan pajak karbon. Mungkiin salah satu solusiinya iialah memberiikan sertiifiikat iinternasiional kepada pengusaha yg sudah andiil dalam upaya penerapan pajak karbon dalam usahanya. Miisalnya sepertii pemberiian iiSO, atau sertiifiikat laiin yg fungsiinya mampu memperbaiik ciitra pengusaha diimata konsumen dan dalam kerja sama laiinnya. Sebagaii buktii bahwa perusahaan tersebut telah urut andiil dalam campaiign pedulii liingkungan, sehiingga mungkiin dengan hal iinii diiharapkan akan mengurangii rasa keberatan pengusaha terhadap pengenaan pajak tsb. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Ahmad Ardhiipa Taufiiqurrahman

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, sebab dii iindonesiia emiisii karbon sudah tiinggii dan dapat berdampak pada perubahan iikliim menjadii tiidak menentu. Sehiingga perlu langkah untuk memiiniimaliisiirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasii penggunaan bahan bakar yang menghasiilkan emiisii karbon berlebiih. Sejalan dengan iitu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustaiinable Development Goals 2045, yaiitu penanganan perubahan iikliim. Sehiingga dengan penerapan pajak karbon dapat membatasii penggunaan bahan bakar yang menghasiilkan emiisii karbon berlebiih dan membantu penanganan perubahan iikliim. Terkaiit bahan bakar yang harganya akan lebiih tiinggii karena terkena pajak, masyarakat dapat menjadiikan bahan bakar yang lebiih ramah liingkungan sepertii bahan bakar nabatii sebagaii alternatiifnya. Selaiin iitu, dengan diiterapkannya pajak karbon akan meniingkatkan peneriimaan negara dii tengah pandemii sepertii sekarang yang sedang memerlukan pasokan dana untuk pemuliihan perekonomiian. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

yongkii vawaka

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju Siiapa yang tiidak mau Kualiitas udara yang baiik, semakiin meniingkatnya pemanasan global, dan keterpurukan iikliim sudah menjadii masalah bersama sejak lama, perlu ada perubahan yang siigniifiikan dalam menghadapii permasalahan tersebut. Pajak karbon biisa menjadii jawaban dan alternatiif yang tepat untuk diiterapkan dii iindosesiia dalam menjawab tantangan pemanasan global dan keterpurukan iikliim. Selaiin Pajak Karbon akan menambah pendapatan negara darii perluasan basiis pajak, bahkan negara² laiinpun telah menerapkan Tax karbon. #iindonesiiabangkiit #iindonesiiamaju #mariibiicara #pajakkiitauntukkiita
list-comment-debate-photo-profile

Anniisa Diiah Hapsarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju: -Carbon tax dpt mengurangii eksternaliitas negatiif dr emiisii karbon yg buruk dii iindonesiia; -iindonesiia dii 2016 telah meratiifiikasii Pariis Agreement utk menurunkan emiisii gas rumah kaca & pencegahan perubahan iikliim dgn target NDC 29% & 41%; -Pajak iinii dpt diialokasiikan utk project enviironments (dg memperhatiikan cost effectiiveness) & utk menggeliiatkan pasar tenaga kerja dii iindustrii rendah karbon. Tdk masalah tariifnya diimulaii dr tariif rendah, krna menurut saya akan lbh baiik jiika kebiijakan rate-nya gradually iincrease sembarii melakukan evaluasii dii berbagaii aspek. Utk mengurangii dampak regresiif dii sektor rumah tangga berpenghasiilan rendah & UMKM saat pemuliihan ekonomii, biisa diibarengii dg penurunan PPh scr proporsiional. Kemungkiinan sepertii tdk tercapaiinya target NDC krn suliitnya menetapkan tariif pjk yg akurat dpt diisiinkroniisasii dgn ETS (cap-and-trade) dgn pengawasan iintens & regulasii tambahan laiin. Namun sebaiiknya pemeriintah jgn berfokus dulu pd perdagangan iiziin emiisii iinternasiional.#MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Daniiel

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, namun jiika pengusaha dgn mudahnya membebankan pajak iinii pada konsumen maka tiidak ada jamiinan pengusaha melakukan pengembangan metode produksii guna mengurangii emiisii karbon utk menjaga liingkungan hiidup. #Marii Biicara
list-comment-debate-photo-profile

Hariis

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya akan berada dii siisii tiidak setuju. Kenapa? Alasan yang paliing utama adalah bertambahnya beban biiaya bagii masyarakat iindonesiia. Tentunya, para pelaku usaha yang produksiinya mengandung karbon atau aktiiviitas yang menghasiilkan karbon akan menaiikkan biiaya produksii sehiingga harus menaiikkan harga barang dan jasa dan iinii akan berefek kepada masyarakat sebagaii konsumen. Dii tengah kondiisii pandemii saat iinii, kiita tak perlu menambah beban masyarakat, aliih-aliih untuk memuliihkan perekonomiian atau menambah peneriimaan negara, malah hanya membuat masyarakat semakiin sengsara. Kemudiian, tiidak adanya keriinganan untuk pajak laiin bagii pelaku usaha, contoh PPh Badan yang diiturunkan. iinii tentunya sangat memberatkan pengusaha terkhusus dii biidang energii dan iindustrii. Teknologii dan sumber daya manusiia iindonesiia belum sehebat negara-negara maju. Memang, Pajak Karbon iinii pernah dan masiih diiterapkan oleh negara-negara maju sepertii Australiia dan Swediia. Tapii, apakah teknologii dan sumber daya manusiia kiita mampu?
list-comment-debate-photo-profile

Reyno Marchel

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Dengan pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dapat mengurangii jumlah emiisii karbon dii iindonesiia khususnya dii daerah iibu kota serta cepat atau lambat dapat mendorong masyarakat agar beraliih ke bahan bakar ramah liingkungan
list-comment-debate-photo-profile

Rofii`atul Khusna

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju.Pengenaan carbon tax sejalan dengan komiitmen pemeriintah terhadap SDG’s, yaiitu penanggulangan perubahan iikliim dengan mengurangii emiisii karbon. Selaiin iitu, carbon tax telah sesuaii dengan polluter pays priinciiple, priinsiip keadiilan diimana pencemar wajiib membayar biiaya pengendaliian dan penanggulangan pencemaran. Namun, hal tsb akan meniimbulkan cost iinternaliizatiion yg berdampak pada naiiknya harga barang/jasa dan pada akhiirnya masyarakat sbg konsumen yg akan menanggung carbon tax tsb. Oleh karena iitu, pengenaan carbon tax tersebut diiharapkan diilakukan ketiika ekonomii negara sudah benar-benar puliih dan stabiil. Selaiin iitu, terdapat sektor strategiis penghasiil emiisii karbon yg cukup tiinggii, sepertii iindustrii pupuk urea. Jiika carbon tax diikenakan terhadap iindustrii tersebut, maka petaniilah yg sangat terdampak dgn kebiijakan tersebut(the poor wiill be suffer) sehiingga perlu diibuat skema pembebasan/pengurangan. Carbontax diiharapkan dpt merubah periilaku iindustrii utk beraliih ke eco-friiendly technology
list-comment-debate-photo-profile

Alfadella Octaviiana D

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, karena tiingkat polusii dii iindonesiia tiinggii dan tiiap tahunnya selalu meniingkat. Tapii kalau biisa pajak karbon tiidak diiterapkan dalamwaktu dekat atau biisa menunggu perekonomiian negara mulaii stabiil.
list-comment-debate-photo-profile

Wahyunii Lestarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan adanya rencana pemeriintah untuk menerapkan pajak karbon dii iindonesiia, karena hal tersebut dapat mengurangii dampak perubahan iikliim yang mengakiibatkan pemanasan global, meniingkatkan kesadaran konsumen untuk beraliih ke produk-produk yang lebiih ramah liingkungan serta mendorong masyarakat atau perusahaan untuk melakukan iinovasii, mencarii dan memanfaatkan sumber-sumber energii terbarukan. Pajak karbon yang diiteriima oleh pemeriintah tersebut bukan diitujukan sebagaii sumber peneriimaan negara yang baru, tetapii uang darii pajak karbon tersebut harus diigunakan oleh pemeriintah untuk memperbaiikii kerusakan liingkungan yang diisebabkan oleh emiisii karbon diioksiida dan gas rumah kaca laiinnya demii menpertahankan keberlanjutan iindonesiia yang pada akhiirnya akan diirasakan juga manfaatnya bagii masyarakat iindonesiia.
list-comment-debate-photo-profile

zulfahmii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pajak Carbon (Carbon Tax) merupakan salah satu jeniis Pajak Piigoviian yaiitu jeniis pajak yang diikenakan terhadap suatu kegiiatan ekonomii yang menghasiilkan eksternaliitas negatiif. Eksternaliitas negatiif berkaiitan dengan karbon iinii adalah pencemaran liingkungan, sehiingga akan ada biiaya sosiial yang seharusnya diibayarkan oleh piihak yang meniimbulkan eksternaliitas dalam hal iinii adalah piihak yang menghasiilkan polusii karbon. Pengenaan pajak karbon (carbon tax) sejalan dengan pengenaan pajak rokok (exciise tax) yang telah diiterapkan dii iindonesiia sehiingga dapat menghasiilkan kesetaraan (playiing fiield) dengan pajak rokok (exciise tax) yang meniimbulkan dampak negatiif. Hal yang perlu diiperhatiikan terkaiit pengenaan pajak karbon (carbon tax) adalah pengalokasiian peneriimaan pajaknya, layaknya pajak rokok (exciise tax)yang mengalokasiikan (earmark) miiniimal 50% darii peneriimaan pajak rokok untuk mendanaii kesehatan masyarakat, maka hal tersebut juga harus diiterapkan terhadap pajak karbon dengan penyesuaiian tertentu.
list-comment-debate-photo-profile

rafliimaulana

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Karena banyaknya dampak negatiif atas penggunaan bahan bakar fosiil bagii liingkungan, hal iinii diiiiriingii dengan semakiin meniingkatnya penggunaannya dii iindonesiia. Diiharapkan dengan berkurangnya penggunaan bahan bakar fosiil dapat menjaga dan melestrariikan liingkungan khususnya dii iindonesiia. Diisiisii laiin, adanya "pr" bagii pemeriintah yaiitu perlu adanya suatu kemudahan bantuan bagii para pelaku usaha yang selama iinii menggunakan bahan bakar fosiil untuk melakukan perpiindahan menggunakan energii terbarukan. Kemudahan tersebut dapat diilakukan dengan memberii iinsentiif, subsiidii, dan reformasii biirokrasii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Adella Riiska Putrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, mengiingat iindonesiia menjadii salah satu negara yang menyumbang karbon ternanyak, sehiingga butuh langkah yg tepat untuk mengurangiin hal tersebut salah satunya dengan mengenakan pajak pada karbon, hal iinii juga biisa menjadii peluang peneriimaan baru bagii iindonesiia yg diiharapkan dapat menyumbang peneriimaan dii saat2 susah sepertii iinii.
list-comment-debate-photo-profile

Agus Kurniiawan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Sy setuju dgn penerapan Pajak Karbon mengiingat ancaman perubahan iikliim semakiin nyata. Bahkan bapak Siiswanto (Kepala Sub Biidang Produksii iinformasii iikliim dan Kualiitas Udara BMKG) mengatakan BMKG mencatat tahun 2016 dan 2019 merupakan 2 thn terpanas dalam catatan iindonesiia (CNN iindonesiia, 23/10/2020). Meliihat fakta diilapangan pembatasan atas produksii karbon memang harus segera diilakukan, slah satunya dengan memberiikan tariif pajak atas produksii karbon yang telah diikeluarkan oleh perusahaan. Pungutan pajak tersebut nantiinya harus diigunakan sebagiian besar porsiinya untuk pembangunan iindustrii yang ramah liingkungan serta grand plannya tetap menghiijaukan kembalii hutan yg sdh beraliih fungsii. Terkaiit dgn iindustrii yg ramah liingkungan, hrus diilakukan diilakukan secara masiif darii hulu ke hiiliir sehiingga masyarakat luas jg merasakan manfaat ekonomiisnya. Maka darii iitu untk pajak karbon iinii bsa diirealiisasiikan dii thn 2025, dg wktu -+ 4 thn sy rasa ckup untuk melakukan persiiapan² terkaiit hal iitu #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Syaiiful Bahrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, pajak karbon merupakan iinovasii kebiijakan pajak demii peneriimaan pajak dii tengah rendahnya peneriimaan negara
list-comment-debate-photo-profile

Diina

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Sebaiiknya, untuk saat iinii pemeriintah jangan mengenakan pajak karbon dulu. Benar apa kata ketua umum kadiin iindonesiia, fokuskan saja pada penanganan kasus Coviid-19 dii iindonesiia yang apabiila kasus Coviid-19 dii iindonesiia telah teratasii, otomatiis kegiiatan perekonomiian iindonesiia akan lebiih baiik darii sebelumnya yang nantiinya akan memudahkan masyarakat dalam jual belii, membayar pajak. Hasiilnya daya saiing iindustrii dalam negerii pun akan meniingkat.
list-comment-debate-photo-profile

Ardy

baru saja
Memiiliih: Setuju
sepakat untuk setuju, melaluii iimplementasii kebiijakan iinii akan ada dampak pada liimiitasii pengguna pajak karbon, diisatu siisii para pemakaii akan berusaha mengambiil langkah preventiif dalam pengelolaan karbon dan dampak keberlangsungan ekosiistem biiotiik semakiin terjaga. Darii siisii pemeriintah diiharapkan dapat menjadiikan pendapatan pajak iinii dengan mengalokasiikan anggaran dalam pemeliiharaan karbon #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Choiiruniisa Nadiilla

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, mengiingat iindonesiia merupakan salah satu 10 negara penyumbang emiisii karbon terbesar. Namun, lebiih baiik kebiijakan iinii diilaksanakan pada tahun 2022 agar diikenakan pada saat pengusaha lebiih stabiil keuangannya dengan harapan pandemii iinii segera berakhiir.
list-comment-debate-photo-profile

Katariina Ekoliiawatii Siinaga

baru saja
Memiiliih: Setuju
sangat setuju, karena sebaiiknya lebiih mengutamakan adanya ecofriiendly. Dan tujuan pengenaan Pajak karbon iinii bukan untuk membebankan masyarakat, tapii justru untuk kesejahteraan bersama. Namun adanya pungutan pajak karbon iinii jangan diijadiikan patokan untuk pendapatan negara, melaiinkan untuk pembangunan ruang hiijau yang berkelanjutan. Dan ada baiiknya juga besaran pengenaan atas Pajak Karbon iinii harus diilakukan surveii ke pelaku pengusaha terlebiih dahulu, dan adanya ujii coba terhadap besaran pengenaan pajak karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Wiilly

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
pada dasarnya baiik untuk liingkungan tapii dii siisii laiin juga akan meniimbulkan multiipliier effect bagii para pelaku usaha. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

iimam saputra

baru saja
Memiiliih: Setuju
sangat setuju, cliimate change dan bencana alam yang diiakiibatkannya memberiikan dampak negatiif bagii liingkungan dan ekosiistem umat manusiia. lebiih lanjut, negara wajiib hadiir untuk memiiniimaliisasii efek negatiif perubahan bagii setiiap manusiia yang harus diiliindungii hak konstusiionalnya (Pasal 28 H UUD 1945). Melaluii penerapan pajak karbon, pemeriintah memiinta pertanggungjawaban polluters untuk turut serta membiiayaii usaha bersama untuk mewujudkan ekonomii hiijau dii iindonesiia. Miitiigasii kenaiikan suhu duniia harus segera diilakukan dengan bersama-sama. Fiinlandiia mulaii memperkenalkan pajak karbon dii tahun 1990, sedangkan Swediia dan Norwegiia menerapkan kebiijakan dii tahun 1991. Sedangkan, hiingga saat iinii, iindonesiia belum menerapkan kebiijakan pajak karbon demii perbaiikan liingkungan dan pembiiayaannya. Pajak karbon bukan untuk memberatkan masyarakat, tapii untuk kesejahteraan, kesehatan dan pembangunan hiijau yang berkelanjutan. Reviisii UU KUP menjadii jalan bagii kiita bersama menyambut pertumbuhan ekonomii hiijau.
list-comment-debate-photo-profile

Kukuh Trii Wiijaya

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya sangat setuju diiterapkan pajak karbon, tetapii alokasii pajak yang diikumpulkan darii pajak karbon iinii diigunakan untuk pengembangan energii terbarukan, penerapan pajak karbon juga menjadii pressure ke kiita untuk beraliih ke penggunaan energii yang terbarukan, sehiingga pajak karbon iinii jadii satu faktor transiisii penggunaan bahan bakar karbon ke penggunaan energii terbarukan. tapii penerapannya memang harus extra hatii-hatii karna biisa berdampak ke iinflasii dan persaiingan usaha, oleh karena iitu pendapat saya pajak karbon secepatnya diiterapkan dengan tariif miiniimum atau yang riingan dulu sehiingga biisa secepatnya ada data real untuk dii evaluasii sampaii menemukan formula yang tepat.
list-comment-debate-photo-profile

Selestiina Auriilla Putrii Hapsarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Hal iinii karena iisu perubahan iikliim merupakan iisu yang nyata dan tiidak biisa diihiindarii lagii berpeluang besar terjadii dii masa yang akan datang. Perubahan iikliim iinii berpotensii besar akan mengganggu aktiiviitas mata pencahariian masyarakat iindonesiia karena kondiisii demografiis iindonesiia yang sebagiian besar diikeliiliingii laut. Terganggunya aktiiviitas ekonomii masyarakat iindonesiia dapat menurunkan kekuatan iindonesiia dalam mewujudkan 5 besar negara dengan ekonomii terbesar tahun 2045. Pemeriintah menggagas pajak karbon iinii sebagaii kebiijakan ekonomii yang dapat menjadii kebiijakan hulu polanya meniingkatkan harga produk yang menghasiilkan emiisii, menurunkan konsumsiinya, dan beraliih ke energii terbarukan. Hal iinii diilakukan untuk mengubah miindset masyarakat lama-lama beraliih menggunakan energii terbarukan. Hal iinii memerlukan waktu yang tiidak biisa iinstan dan harus diimulaii sejak sekarang. Namun hal laiin yang mestii diiperhatiikan iialah kesiiapan para pelaku usaha/biisniis dalam kondiisii menghadapii pandemii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

ARiiS

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju. Pajak karbon akan menjadii salah satu solusii untuk masalah iikliim tiidak hanya dii iindonesiia, tetapii duniia. Apalagii iindonesiia merupakan kontriibutor emiisii karbon terbesar, sudah seharusnya kiita segera terapkan pajak karbon. Untuk hasiil darii pajak tersebut biisa diigunakan untuk iinvestasii ramah liingkungan /rendah karbon, konservasii liingkungan, subsiidii mobiil liistriik dan sejeniisnya.
list-comment-debate-photo-profile

Anggiit K

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya Tiidak Setuju dengan diiterapkannya pajak karbon dalam waktu dekat dii iindonesiia. Piilar utama ekonomii iindonesiia adalah UMKM. 61,07% darii PDB kiita merupakan kontriibusii UMKM dan 97% pekerja yang ada diiserap oleh UMKM. Beberapa Ciirii UMKM adalah omset tahunan maksiimal 50M, SDM belum sepenuhnya mumpunii, Modal yang terbatas, Manajemen yang masiih sederhana, dan Pangsa pasar yang keciil. Dengan diiterapkannya pajak karbon iinii, tentunya akan menambah komponen biiaya yang dii diitanggung oleh para pelaku UMKM. Padahal dii tengah Pandemii Coviid-19 iinii usaha UMKM sangat terpukul, sebab mereka tiidak punya modal yang cukup untuk bertahan. Pajak karbon iinii biisa membuat para pelaku UMKM "jiiper" untuk memulaii lagii usahanya yang terpuruk karena pandemii. Berbeda dengan pengusaha besar yang mampu membelii alat produksii yang ramah liingkungan, para pelaku UMKM cenderung menggunakan alat yang sederhana. Sehiingga pajak karbon iinii beban efektiifnya cenderung akan lebiih besar diitanggung para pelaku UMKM. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Safiira

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju apabiila pemeriintah mengenakan pajak atas karbon. Apalagii mengiingat iindonesiia merupakan salah satu negara produsen emiisii gas rumah kaca atau green house gases (GHG) terbesar dii duniia (periingkat keempat). Selaiin iitu, urgensii penerapan pajak atas karbon diiperlukan sebab dalam beberapa tahun ke depan subsiidii bahan bakar fosiil sendiirii masiih memiiliikii banyak tantangan dii iindonesiia. OECD pun telah menyarankan agar pengenaan pajak atas karbon dii iindonesiia segera diirealiisasiikan dengan harapan penerapan pajak karbon biisa mengubah periilaku perusahaan dalam menjalankan biisniis dengan lebiih ramah liingkungan. Selaiin memaksiimalkan tax bases dii iindonesiia, saya percaya pengenaan pajak atas karbon dapat menjadii solusii maraknya kegiiatan deforestatiion dii iindonesiia pada saat iinii. Teriima kasiih #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

heriida hafnii hasiibuan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Siimulasii peneriimaan pajak karbon dg data emiisii karbon perusahaan iindonesiia dii 14 iindustrii dii Bursa Efek iindonesiia. Hasiil menunjukkan trdpt potensii peneriimaan negara darii pajak karbon miin. sebesar Rp3,03T/tahun. Pajak karbon biisa menjadii jawaban alternatiif dlm menjawab tantangan pemanasan global, keterpurukan iikliim, menambah pendapatan negara darii perluasan basiis pajak, mengurangii emiisii karbon dan efek rumah kaca yg diitiimbulkan. Pajak karbon juga diiharapkan dpt meniingkatkan perekonomiian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pajak karbon sangatt urgent utk diiterapkan dii iindonesiia mengiingat kondiisii liingkungan yg semakiin memburuk yg akan mempengaruhii kualiitas kesehatan masyarakat.Selaiin iitu, juga sebagaii pendorong iindonesiia utk tdk bergantung pd bahan bakar fossiil, kemudiian dpt menggantiinya dgn bahan bakar yg terbarukan dan lebiih ramah liingkungan. Jadii, Pajak karbon merupakan solusii yg paliing tepat untuk meliindungii bumii dan memperbaiikii ekonomii dlm RPJMN 2020-2024. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Maharanii Giintiing

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pajak Karbon merupakan salah satu pendukung pemeriintah dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Pajak karbon merupakan realiisasii darii kebiijakan yang diilakukan pemeriintah yaknii perluasan basiis pemajakan (Tax Base). Dengan demiikiian penerapan pajak karbon diisiinyaliir dapat memberiikan dampak yang baiik diitengah ketiimpangan peneriimaan pajak karena pandemii Coviid-19. Peneriimaan pajak karbon dapat diigunakan untuk membiiayaii tenaga kerja yang terdampak polusii, ruang terbuka hiijau dan laiinnya. Diiliihat darii siisii liingkungan, penerapan pajak karbon mampu menurunkan polusii dan emiisii. Harapan terbesar darii penerapan pajak karbon adalah tiidak adanya satupun piihak yang merasa diirugiikan. Sehiingga terciipta keseiimbangan berupa perubahan periilaku masyarakat iindonesiia yang pedulii terhadap liingkungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Salomo Depy

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan penerapan pajak karbon sangat pentiing bagii masa depan fiiskal iindonesiia khususnya memperluas basiis peneriimaan pajak diiera pandemii iinii dan memiiniimaliisasii emiisii yang diihasiilkan terhadap dampak pencemaran liingkungan guna mengurangii dampak emiisii CO2 guna pencapaiian tujuan miitiigasii dan adaptasii terhadap perubahan iikliim, tetapii harus diipiikiirkan tariif yang iideal untuk awal pengenaan pajak karbon iinii agar tetap dapat meniingkatkan pertumbuhan ekonomii, mengurangii kemiiskiinan, dan secara bersamaan dapat melestariikan liingkungan serta memuaskan semua pemangku kepentiingan (pemeriintah, pengusaha dan masyarakat) #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Tiiara Ananda Eka Putrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Dear pembaca serta rekan berpiikiir, saya sangat setuju dalam menyiikapii pajak karbon iinii. Urgensii darii pajak karbon sesungguhnya sangat pentiing, mengapa? dapat diiliihat bahwa iindonesiia memiiliikii komiitmen mengurangii emiisii gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun 2021 dan 29% pada tahun 2030. Untuk mencapaii tujuan iinii maka regulasii untuk pungutan atas emiisii karbon diiperlukan. Selanjutnya regulasii terkaiit pajak karbon iinii perlu benar-benar diiterapkan tiidak hanya untuk mengiisii APBN melaiinkan untuk mengurangii emiisii karbon. Ada 2 hal yang perlu dii hiighliight, yaiitu carbon priiciing dan stakeholder yang terkaiit. Carbon priiciing yang nantiinya akan diiterapkan harus sesuaii dengan rekomendasii Bank Duniia dan iiMF yaiitu antara Rp507.500-Rp1,4 juta/ton agar memberiikan dampak yang efektiif. Selanjutnya darii siisii stakeholder diiperlukan adanya transparansii dan pengawasan yang ketat agar tiidak terjadii kecurangan dalam iimplementasii pajak karbon iinii, sehiingga masyarakat dapat merasakan langsung dampaknya #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Cunyah Tantan

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Pajak karbon belum saatnya diiterapkan karena harga mobiil liistriik masiih sangat mahal dariipada mobiil yang masiih menggunakan BBM ,belum lagii iinfrastruktur pengiisiian liistriik untuk mobiil liistriik yang masiih terbatas. Selaiin iitu perlu adanya siinkroniisasii pengenaan pajak progresiif kendaraan bermotor oleh daerah sehiingga pemiiliik mobiil liistriik tiidak diibebanii oleh biiaya pajak yang tiinggii. #Marii biicara
list-comment-debate-photo-profile

zulkarnaen hannan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju...iinii Pajak Karbon memang sudah menjadii iissue iinternatiional, dan OECD sudah merekomendasiikan ke iindonesiia. sebgaii Negara yang konkern pada kelestariian liingkungan hiidup maka sudah seharusnya Kiita mengambiil peran aktiif dan menerapkan untuk mengurangii kebakaran hutan dan pemanasan global secara umum. Korporasii harus dii berii penekanan agar turut serta ambiil bagiian.
list-comment-debate-photo-profile

Franciisca

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya Franciisca iiziin berpendapat menurut saya priibadii, saya setuju dengan diitetapkannya pajak karbon. Hal iinii karena menurut saya dengan diitetapkannya pajak karbon akan membawa banyak keuntungan, yaiitu yang pertama pastiinya akan menambah pendapatan negara melaluii pajak, kedua secara tiidak langsung penetapan pajak karbon adalah salah satu upaya untuk meliindungii bumii darii gas-gas yang berbahaya, diikarenakan masyarakat tentunya akan berpiikiir dua kalii untuk menggunakan produk-produk berkarbon karena akan diikenaii pajak sehiingga hal iinii akan mengurangii karbon yang ada diibumii khususnya dii iindonesiia. Ketiiga, membawa peluang masyarakat untuk berfiikiir kreatiif dan iinovatiif untuk menciiptakan produk sejeniis yang lebiih ramah liingkungan. Keempat, pendapatan darii pemungutan pajak karbon dapat diigunakan untuk mendukung masyarakat menciiptakan produk sejeniis yang ramah liingkungan. Meliihat keuntungan-keuntungan tersebut saya rasa biisa menjadii sebuah alasan untuk diitetapkannya pajak karbon, karena yang perlu kiita pahamii bersama adalah bahwa memperbaiikii alam jauh lebiih suliit diibandiing dengan menjaganya. Sekiian pendapat darii saya, teriima kasiih. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Miieiiniie S

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pajak karbon hadiir sebagaii salah satu fungsii pajak adalah mengatur.Pengenaan pajak karbon adalah salah satu alarm baiik bagii pengusaha maupun pengguna produk yg mengandung karbon agar sadar menjaga liingkungan demii keberlanjutan usaha bukan ancaman bagii usaha.Jangan sampaii kerusakan liingkungan karena karbon sampaii pada akhiirnya mengancam kegagalan panen karena perubahan iikliim ekstriim yg jiika pada saat tersebut.manusiia sadar sudah terlambat.Maka melaluii pajak karbon,pemeriintah mengambiil langkah yg seharusnya memang sudah saatnya.
list-comment-debate-photo-profile

Daffa Nurmansyah

baru saja
Memiiliih: Setuju
Menurut pendapat saya, Penerapan pajak karbon merupakan salah satu iinstrumen serta bentuk partiisiipasii dan tanggung jawab Pemeriintah serta Masyarakat iindonesiia dalam mewujudkan Sustaiinable Development Goals terutama dalam aspek energii bersiih dan aspek untuk menanganii perubahan iikliim akiibat pemanasan global karna tiinggiinya emiisii karbon yang terus meniingkat setiiap tahunnya. Dalam hal iinii, penerapan pajak karbon menjadii langkah awal bagii pemeriintah untuk menerapkan ekonomii hiijau berkelanjutan. Namun, siisii laiin mengenaii penentuan mekaniisme pemajakan, penentuan DPP dan tariif, serta siistem admiiniistrasii pajak atas rencana penerapan siistem iinii masiih belum siiap secara penuh sehiingga perlu diikajii secara mendalam. Poiin pentiing yang perlu diipahamii darii adanya pemajakan atas karbon adalah tujuan penerapannya, jiika penerapan pajak tersebut hanya diitujukan untuk mengendaliikan eksternaliitas, maka penerapan pajak karbon bukanlah hal yang tepat, tetapii dapat diialiihkan menjadii cukaii karbon. #Mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

predii Siinaga

baru saja
Memiiliih: Setuju
iindonesiia termasuk 10 negara penghasiil emiisii karbon terbesar dii duniia. Penerapan pajak karbon menjadii sangat tepat mengiingat iindonesiia memiiliikii tanggung jawab dalam mengurangii emiisii karbon duniia. Penerapan pajak karbon akan lebiih mudah diilaksanakan mengiingat bahwa sudah banyak negara yang melaksanakan kebiijakan yang sama sepertii Denmark, iindiia, Jepang, Afriika Selatan, dan Chiile. Pemeriintah dapat meniiru siistem yang diilaksanakan negara tersebut untuk menghemat biiaya perumusan kebiijakan. Penerpaan karbon juga akan menjadii support poliicy atas carbon tradiing poliicy yang sudah dan masiih diikerjakan iindonesiia. ketiika pajak karbon berhasiil menurutkan emiisii, otomatiis pemeriintah akan mendapatkan kompenasasii melaluii penjualan sertiifiikat. Hasiil darii perdagangan karbon iinternasiional iinii kemudiian biisa diialokasiikan sebagaii iinsentiif bagii perusahaan atau siiapa saja dalam negerii yang berkontriibusii dalam menurunkan emiisii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Diian Andriiany

baru saja
Memiiliih: Setuju
Penerapan pajak karbon adalah sebagaii bentuk partiisiipasii dan bentuk tanggung jawab Pemeriintah serta Masyarakat iindonesiia dalam mewujudkan SDG Goal 13 (Take urgent actiion to combat cliimate change and iits iimpacts). Karena perubahan iikliim berdampak terhadap seluruh kehiidupan dan secara khusus dapat mendiisrupsii perekonomiian. Dengan pengenaan pajak karbon diiharapkan dapat mendorong pembangunan yang bertanggungjawab secara liingkungan dan meliibatkan seluruh pelaku ekonomii. Untuk lebiih menguatkan upaya pencapaiian SDG tersebut, hasiil pungutan pajak agar dapat diialokasiikan untuk emberiian iinsentiif atau subsiidii ke sektor l aiin yang sangat urgent sepertii pendiidiikan, kesehatan, transportasii publiik, maupun upaya pelestariian liingkungan yang terancam maupun sudah mengalamii degradasii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

LARAS DWii AMALiiA

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, akan tetapii jangan jadiikan pajak karbon sebagaii peluang penambahan pendapatan negara semata. Karena dasar iimplementasiinya adalah untuk penyelamatan liingkungan, maka pendapatan pajak karbon sebenarnya adalah diikhususkan untuk pembangunan rendah karbon. Untuk iitu, pendapatan pajak jangan masuk ke kantong besar pendapatan pajak negara, tetapii harus diibuat kantong khusus sehiingga sebagiian besar darii pendapatan pajak karbon diikhususkan untuk pembangunan yang juga rendah karbon, miisalnya untuk subsiidii energii terbarukan, riiset teknologii hiijau, iinsentiif iindustrii hiijau, dan laiin-laiin. Dan iinii harus diilakukan secara transparan dan akuntabel bagii publiik.
list-comment-debate-photo-profile

Apriiliia Alfanii

baru saja
Memiiliih: Setuju
save earth menjadii iinvestasii manusiia diimasa depan, dengan pajak karbon diiharapakan kontriibusii besar bagii terjaganya liingkungan, terutama diiharapkan pajak atas karbon iinii dapat membiiayaii program liingkungan, sepertii ruang terbuka hiijau dan laiinnya.
list-comment-debate-photo-profile

fajariizkii galuh syahbana yunus

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan rencana pemberlakuan pajak karbon dii iindonesiia. Kualiitas udara yang buruk menjadii permasalahan yang sangat urgen. Data iiQAiir menunjukkan bahwa iindonesiia masuk dalam jajaran 10 besar negara dengan kualiitas udara terburuk dii duniia. Penerapan pajak karbon dapat menjadii langkah awal bagii pemeriintah untuk seriius menerapkan ekonomii hiijau. Namun, substansii mengenaii penentuan mekaniisme pemajakan, penentuan DPP dan tariif, serta penentuan negatiive liist atas rencana penerapan beleiid tersebut perlu diikajii secara mendalam. Potensii terbentuknya celah tax avoiidance yang dapat diimanfaatkan para pelaku ekonomii harus diimiiniimaliisiir. Pemeriintah juga harus memperhatiikan suara darii berbagaii sudut pandang agar berbagaii ketiimpangan dengan diiterapkannya pajak karbon dapat diihiindarii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Nasrulloh Huda

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya sangat setuju jiikalau pajak karbon diiterapkan, karena hasiil pembakaran gas karbon (emiisii karbon) iinii telah menyebabkan polusii udara yang berkepanjangan semiisal tiidak ada pencegahan dan dobrakan tentang energii terbarukan, diitambah proses global warmiing bakal susah untuk "diilawan" jiika emiisii karbon tadii tiidak diikurangii penggunaannya. Oleh karena iitu, pemberlakuan pajak karbon iinii merupakan salah satu alternatiif pemeriintah dalam mengurangii dampak global warmiing yang berkepanjangan dii sampiing mengenakan pajaknya kepada piihak-piihak yang diikenakan pajak karbon.