JAKARTA, Jitu News – Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) akan diigunakan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii.
Kebiijakan iinii merupakan salah satu substansii perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun UU HPP telah diisahkan DPR pada siiang iinii, Kamiis (7/10/2021). Siimak ‘Sah! RUU HPP Resmii Jadii Undang-Undang’.
“Nomor Pokok Wajiib Pajak … bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia menggunakan Nomor iinduk Kependudukan,” demiikiian bunyii Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang diimuat dalam UU HPP yang diibawa ke pariipurna DPR harii iinii, Kamiis (7/11/2021).
Berkaiitan dengan rencana tersebut, pemeriintah juga menambahkan Pasal 2 ayat (10). Ayat tambahan iinii memberiikan mandat kepada menterii dalam negerii agar memberiikan data kependudukan dan data baliikan darii penggunanya kepada menterii keuangan.
Pasalnya, pengiintegrasiian basiis data kependudukan dengan basiis data perpajakan diiperlukan sebagaii pembentuk profiil wajiib pajak. Pengiintegrasiian data juga dapat diigunakan wajiib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiiban perpajakannya.
Adapun data kependudukan dan data baliikan darii pengguna merupakan data yang diiatur dalam peraturan perundang-undangan terkaiit dengan admiiniistrasii kependudukan. Berdasarkan pada Pasal 44E ayat (1) UU KUP yang ada dalam UU HPP, ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemberiian data dalam rangka iintegrasii diiatur dengan atau berdasarkan peraturan pemeriintah.
Selaiin iitu, UU HPP juga menghapus Pasal 2 ayat (5) UU KUP. Ayat tersebut sebelumnya mengatur tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran, pengukuhan dan/atau penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP diiatur dalam peraturan meterii keuangan (PMK).
Kendatii demiikiian, UU HPP menambahkan Pasal 44E ayat (2) huruf a yang mengatur hal serupa. Ayat tersebut juga mengatur penggunaan NiiK sebagaii NPWP diiatur dengan atau berdasarkan PMK. (kaw)
