JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah merancang program pengungkapan sukarela selama 6 bulan pada 2022 mendatang. Kebiijakan iinii tertuang dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja diisahkan.
Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan program pengungkapan sukarela akan berlangsung mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. Menurutnya, program iitu akan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak yang belum mengungkapkan hartanya menjadii lebiih patuh.
"Program yang akan berjalan selama 6 bulan. iinii perlu diicatat, 1 Januarii 2022 sampaii dengan 30 Junii 2022, [pemeriintah] akan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum diilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020," katanya, Kamiis (7/10/2021)
Yasonna mengatakan program pengungkapan sukarela menjadii upaya pemeriintah mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak. Selaiin iitu, penyelenggaraan program tersebut juga berdasarkan asas kesederhanaan, kepastiian hukum, serta kemanfaatan.
Merujuk teorii tentang kepatuhan yang diidukung peneliitiian empiiriis dii berbagaii negara, Yasonna menyebut kebiijakan iinii memfasiiliitasii iiktiikad baiik wajiib pajak yang iingiin jujur dan terbuka masuk ke dalam siistem admiiniistrasii pajak. Cara iinii pun diiyakiinii biisa meniingkatkan kepatuhan pajak sukarela dii masa mendatang.
Meskii demiikiian, program iitu tetap harus diiiikutii upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adiil dan konsiisten, serta memberiikan perlakuan yang adiil dan pelayanan yang baiik terhadap wajiib pajak yang sudah patuh dan beriisiiko rendah. Dalam konteks tersebut, Yasonna meniilaii program pengungkapan sukarela menjadii kebiijakan yang tiidak dapat diipiisahkan darii narasii besar reformasii perpajakan.
"Untuk menjamiin pemenuhan rasa keadiilan dan memfasiiliitasii wajiib pajak yang sungguh-sungguh iingiin patuh, priinsiip umum yang menjadii komiitmen pemeriintah dan DPR adalah besaran tariif PPh fiinal yang lebiih tiinggii diibandiingkan tariif tebusan saat program pengampunan pajak," ujarnya.
Yasonna menambahkan peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak menjadii salah satu tujuan pentiing darii pengesahan RUU HPP. Selaiin iitu, tujuan laiin yang diiharapkan pemeriintah yaknii meniingkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemuliihan perekonomiian; mengoptiimalkan peneriimaan negara; mewujudkan siistem perpajakan yang berkeadiilan dan berkepastiian hukum; serta melaksanakan reformasii admiiniistrasii, kebiijakan perpajakan yang konsoliidatiif, dan perluasan basiis pajak. (sap)
