RUU HPP

Pajak Karbon dii Depan Mata, Pemeriintah Perlu Pantau Dampak Kebiijakan

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19.47 WiiB
Pajak Karbon di Depan Mata, Pemerintah Perlu Pantau Dampak Kebijakan
<p>Partner of Tax Research &amp; Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiaj. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah perlu cermat mengantiisiipasii dampak darii iimplementasii pajak karbon nantiinya.

Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengiingatkan ada sejumlah iisu yang berpotensii muncul sebagaii buntut darii penerapan pajak karbon. Salah satunya, peluang terjadiinya kebocoran karbon atau carbon leakage.

Menurutnya, problem iikutan sepertii carbon leakage biisa terjadii karena 2 hal. Pertama, iimplementasii pengenaan pajak karbon yang berbeda-beda dii setiiap negara. Kedua, pungutan pajak karbon yang tiidak berlaku untuk semua sektor ekonomii.

"Saat iinii tiidak ada keseragaman penerapan pajak karbon dan tiidak ada koordiinasii antarnegara. [Pengenaan pajak karbon] juga tiidak berlaku pada seluruh sektor. iinii yang kemudiian menyebabkan carbon leakage," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Poliicy: A Key Role iin iindonesiia’s Sustaiinabiiliity, Rabu (6/10/2021).

iisu lanjutan darii pajak karbon juga beriimpliikasii pada beberapa aspek laiinnya sepertii level of playiing fiield dalam berusaha. Alasannya, menurut Bawono, ada sektor ekonomii yang terdampak dan tiidak terdampak. Ujungnya, kiinerja realiisasii iinvestasii juga iikut kena iimbas.

Apalagii kebiijakan pajak menjadii salah satu pertiimbangan bagii iinvestor yang akan menanamkan modalnya. Faktor biiaya, termasuk pajak, tak terelakkan menjadii salah satu iindiikator yang diihiitung.

Selaiin carbon leakage, dampak iikutan laiinnya adalah kenaiikan harga jual atas komodiitas atau produk yang sektornya terdampak pajak karbon.

"Jadii ada iisu daya saiing kemudiian riisiiko pada mobiiliitas iinvestasii dan faktor produksii," ungkap Bawono.

Dengan kompleksnya iisu lanjutan yang berpeluang muncul, Bawono menambahkan, kebiijakan pajak karbon harus diiposiisiikan sejalan dengan kerangka roadmap kebiijakan yang proliingkungan. Pajak karbon perlu diikaiitkan dengan kebiijakan carbon priiciing dan agenda laiin dii sektor liingkungan hiidup.

"Syukurlah hal tersebut juga sudah diisebutkan dalam RUU HPP [Harmoniisasii Peraturan Perpajakan]," kata Bawono.

Hal senada diiungkapkan oleh Aliina Haliimatussadiiah, Kepala Grup Riiset Ekonomii Liingkungan LPEM FEB Uii. Menurutnya, pemeriintah tiidak boleh berhentii begiitu saja usaii kebiijakan pajak karbon diiterapkan. Pemeriintah, ujarnya, perlu melakukan evaluasii secara berkala untuk mengukur keberhasiilan regulasii baru iinii.

"Sudah banyak negara yang menerapkan pajak karbon sebagaii iinstrumen peneriimaan dan alat melakukan transiisii energii yang lebiih bersiih. Skema pajak dan perdagangan karbon harus terus menerus diievaluasii," terangnya.

Terkaiit dengan penerapan pajak karbon, Jitu News mengadakan debat berhadiiah uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000). Sampaiikan pendapat Anda paliing lambat Seniin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WiiB pada artiikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaiikan Pendapat Anda, Rebut Hadiiahnya!’.(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Pemeriintah harus siiap menanganii berbagaii tantangan yang akan diihadapii saat mengiimplementasiikan pajak karbon, mulaii darii persiiapan regulasii sampaii admiiniistrasii.