SE-48/PJ/2021

Awasii PJAP, Diitjen Pajak Liihat Pemenuhan atas Ketentuan iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Oktober 2021 | 15.55 WiiB
Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii (TiiK) Diitjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiiban dan larangan.

Ketentuan persyaratan yang diimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiiban dan larangan telah diiatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Adapun sesuaii dengan SE-48/PJ/2021, pengawasan tersebut diilakukan paliing sediikiit 1 kalii dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

“[Pengawasan] diilakukan oleh Diirektorat TiiK dan dapat berkoordiinasii dengan diirektorat terkaiit dii antaranya melaluii permiintaan penugasan pegawaii,” bunyii penggalan materii dalam SE tersebut, diikutiip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun pengawasan yang diimaksud terdiirii atas pengawasan rutiin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutiin diilakukan untuk seluruh PJAP pada periiode pengawasan yang sama. Pengawasan rutiin diiberiitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberiitahuan Pengawasan Rutiin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu diilakukan untuk PJAP tertentu jiika PJAP tersebut teriindiikasii melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diilakukan atas PJAP yang diitentukan Diirektorat TiiK berdasarkan pada iinformasii dan/atau usulan darii uniit kerja dii liingkungan DJP. Penentuan juga biisa berdasarkan pada iinformasii darii wajiib pajak atau piihak laiin.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diiberiitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu. Prosedur kedua pengawasan tercantum dalam Lampiiran ii SE-48/PJ/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.