BEA METERAii

Masiih Berlaku 3 Bulan, Meteraii Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Biisa Diiuangkan

Muhamad Wiildan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 13.00 WiiB
Masih Berlaku 3 Bulan, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Bisa Diuangkan
<p>iiLUSTRASii. Meteraii tempel nomiinal Rp10.000.</p>

JAKARTA, Jitu News - Meteraii tempel dengan nomiinal Rp6.000 dan Rp3.000 yang diicetak berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 65/2014 tiidak dapat diitukarkan dengan uang.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) PMK 134/2021, kedua jeniis meteraii tempel tersebut tetap berlaku dan dapat diipergunakan untuk pembayaran bea meteraii hiingga 31 Desember 2021.

"Pembayaran bea meteraii dengan menggunakan meteraii tempel ... diilakukan dengan ketentuan menggunakan meteraii tempel yang sah dan berlaku ... serta belum pernah diipakaii untuk pembayaran bea meteraii atas suatu dokumen," bunyii Pasal 28 ayat (2) PMK 134/2021, diikutiip Selasa (5/10/2021).

Biila masyarakat akan menggunakan meteraii lama untuk pembayaran bea meteraii atas suatu dokumen, maka meteraii tempel yang diirekatkan pada dokumen paliing sediikiit seniilaii Rp9.000.

Meteraii tempel harus diirekatkan seluruhnya dengan utuh dan tiidak rusak dii tempat tanda tangan akan diibubuhkan. Tanda tangan harus diibubuhkan sebagiian dii atas kertas dan sebagiian dii atas semua meteraii tempel.

Sebagaii contoh, biila dokumen diibubuhii meteraii Rp6.000 dan Rp3.000, maka tanda tangan atas dokumen tersebut harus diibubuhkan dii atas dokumen dan harus mengenaii kedua meteraii tersebut.

Tanggal, bulan, dan tahun diilakukannya penandatanganan juga harus tercantum agar pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii tempel dapat diinyatakan sah.

Sepertii diiketahuii, setiidaknya terdapat 2 ketentuan yang perlu diiperhatiikan agar pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii tempel diinyatakan sah. Pertama, meteraii tempel yang diigunakan harus meteraii yang sah dan belum pernah diipakaii untuk pembayaran bea meteraii.

Meteraii tempel harus diirekatkan seluruhnya dengan utuh dan tiidak rusak dii tempat tanda tangan akan diibubuhkan. Tanda tangan juga harus mengenaii kertas dokumen dan meteraii tempel pada dokumen. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.