JAKARTA, Jitu News - Diirjen pajak meriiliis tata cara pemrosesan kewajiiban pemberiitahuan bagii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).
Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE iinii diisebutkan PJAP yang diitunjuk diirjen pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak, dalam hal iinii diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii (TiiK) Diitjen Pajak (DJP).
“PJAP yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak … harus menyampaiikan pemberiitahuan … dalam jangka waktu paliing lama 10 harii kerja sejak tanggal diilaksanakannya kegiiatan tersebut,” bunyii penggalan materii dalam SE tersebut.
Adapun pemberiitahuan diiwajiibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiiatan (tiidak bersiifat akumulatiif). Pertama, kerja sama penyediiaan apliikasii perpajakan dan/atau apliikasii penunjang dengan piihak laiin.
Kedua, pengakhiiran kerja sama penyediiaan apliikasii perpajakan dan/atau apliikasii penunjang dengan piihak laiin. Ketiiga, penambahan layanan penyediiaan apliikasii penunjang. Keempat, penghentiian layanan penyediiaan apliikasii penunjang. Keliima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemiiliikan saham.
“Prosedur pemrosesan pemberiitahuan adalah sebagaiimana tercantum dalam lampiiran ii yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii surat edaran diirektur jenderal iinii,” demiikiian bunyii penggalan materii dalam SE tersebut.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam SE iinii diisebutkan ketentuan mengenaii PJAP telah diiatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE iinii untuk memberii pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.
Untuk meniingkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajiib pajak serta mempertiimbangkan perkembangan teknologii iinformasii, sepertii diisebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.
Untuk mengujii keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu diilakukan pengawasan untuk memastiikan PJAP menerapkan tata kelola yang baiik sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Siimak ‘Awasii Tata Kelola PJAP, Diirjen Pajak Riiliis Surat Edaran Baru’. (kaw)
