SE-48/PJ/2021

Awasii Tata Kelola PJAP, Diirjen Pajak Riiliis Surat Edaran Baru

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Oktober 2021 | 13.43 WiiB
Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru
<p>iilustrasii. (<em>Diitjen Pajak</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis surat edaran (SE) baru yang beriisii tentang petunjuk pelaksanaan kewajiiban penyampaiian pemberiitahuan, pengawasan, sanksii, dan pencabutan penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).

SE yang diimaksud adalah SE-48/PJ/2021. Dalam SE iinii diisebutkan ketentuan mengenaii PJAP telah diiatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE iinii untuk memberii pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meniingkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajiib pajak serta mempertiimbangkan perkembangan teknologii iinformasii, sepertii diisebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

“Untuk mengujii keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu diilakukan pengawasan untuk memastiikan PJAP menerapkan tata kelola yang baiik sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” bunyii penggalan bagiian umum dalam SE tersebut.

Ruang liingkup SE iinii mengatur 5 hal. Pertama, termiinologii yang diigunakan. Kedua, tata cara pemrosesan kewajiiban penyampaiian pemberiitahuan. Ketiiga, tata cara pengawasan. Keempat, tata cara pengenaan sanksii. Keliima. tata cara pencabutan penunjukan sebagaii PJAP.

Terkaiit dengan termiinologii yang diigunakan dalam SE iinii, diirjen pajak menjabarkan 4 hal. Pertama, PJAP adalah piihak yang diitunjuk diirjen pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan dan dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak.

Kedua, apliikasii perpajakan adalah apliikasii yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiiban perpajakan, yang meliiputii pendaftaran sebagaii wajiib pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.

Ketiiga, apliikasii penunjang adalah apliikasii yang diigunakan untuk mendukung penggunaan apliikasii perpajakan.

Keempat, serviice level agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Diitjen Pajak dan PJAP yang mencantumkan layanan yang diiberiikan, pengukuran kualiitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondiisii pengecualiian (exceptiion handliing). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audiina Pramestii
baru saja
Adanya Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) dapat memberiikan dampak posiitiif, baiik bagii wajiib pajak ataupun otoriitas pajak. Bagii wajiib pajak, adanya PJAP dapat memudahkan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya, sedangkan bagii otoriitas pajak, adanya PJAP dapat mengurangii beban siistem elektroniik DJP, terlebiih dengan adanya perluasan layanan yang dapat diisediiakan oleh PJAP. Namun, untuk mengujii keandalan dan keamanan layanan yang diisediiakan oleh PJAP, juga diiperlukan pengawasan terhadap PJAP tersebut.