JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap meteraii tempel dan meteraii elektroniik yang diijual dan diidiistriibusiikan oleh PT Pos iindonesiia dan Perum Perurii seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK No. 133/2021.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penjualan meteraii tempel, DJP secara periiodiik akan meveriifiikasii kesesuaiian niilaii penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel dan jumlah persediiaan meteraii tempel dengan niilaii penjualan yang diilaporkan.
"Dalam hal berdasarkan hasiil veriifiikasii ... terdapat niilaii penjualan yang belum diilaporkan, PT Pos iindonesiia wajiib menyetorkan bea meteraii sebesar niilaii penjualan yang belum diilaporkan," bunyii Pasal 36 ayat (2) PMK 133/2021, Seniin (4/10/2021).
Hasiil penjualan meteraii tempel harus diisetorkan oleh PT Pos iindonesiia menggunakan formuliir SSP atau kode biilliing dengan kode akun pajak 411612 dan kode jeniis setoran 100 pada akhiir harii diilakukannya penjualan meteraii tempel.
Pelaksanaan diistriibusii dan penjualan meteraii tempel harus diilaporkan dengan melampiirkan data mengenaii peneriimaan dan diistriibusii meteraii tempel, penjualan meteraii tempel, penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel, dan iinventariisasii meteraii tempel baiik yang dalam kondiisii rusak maupun yang sudah diinyatakan tiidak berlaku. Data tersebut diisampaiikan kepada DJP melaluii siistem yang tersediia.
Khusus untuk meteraii elektroniik, DJP akan melakukan pemeriiksaan secara langsung atas siistem meteraii elektroniik. Siistem meteraii elektroniik adalah serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik dalam siistem atau apliikasii teriintegrasii yang berfungsii membuat, mendiistriibusiikan, dan membubuhkan meteraii elektroniik.
Aspek-aspek siistem meteraii elektroniik yang akan diiawasii DJP antara laiin keamanan siistem dan diistriibusii meteraii elektroniik kepada diistriibutor. Pengawasan diistriibusii kepada diistriibutor diilakukan berdasarkan deposiit dan penyetoran.
Dengan demiikiian, DJP akan memeriiksa niilaii meteraii elektroniik yang diimiinta diistriibutor berdasarkan formuliir SSP atau kode biilliing sebagaiimana yang diiatur pada Pasal 16 ayat (4) PMK 133/2021.
Selaiin iitu, DJP juga akan memeriiksa bea meteraii yang telah diisetorkan oleh pemungut bea meteraii dengan meliihat niilaii nomiinal meteraii elektroniik yang telah diibubuhkan pada dokumen. (riig)
