JAKARTA, Jitu News – Pelaksanaan seluruh rangkaiian proses yang berhubungan dengan pencantuman dan pemanfaatan NiiK dan/atau NPWP dalam pelayanan publiik diiawasii.
Ketentuan pengawasan tersebut diimuat dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 83/2021. Dengan beleiid yang berlaku mulaii 9 September 2021 iinii pemeriintah iingiin adanya pencantuman nomor iidentiitas terstandardiisasii dan teriintegrasii dalam pelayanan publiik.
Pengawasan diilakukan terhadap pelaksanaan 4 hal yang juga telah diiatur dalam beleiid tersebut. Pertama, pensyaratan penambahan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan/atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) peneriima layanan.
Kedua, pencantuman NiiK dan/atau NPWP peneriima layanan. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penambahan atau pencantuman NiiK dan/atau NPWP diilakukan dengan 3 ketentuan. Siimak ‘NiiK dan NPWP Diipersyaratkan dalam Pelayanan Publiik, iinii Ketentuannya.
Ketiiga, valiidasii atas pencantuman NiiK dan/atau NPWP. Untuk NiiK, penyelenggara dapat menyampaiikan permiintaan valiidasii kepada Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil). Sementara permiintaan valiidasii untuk NPWP diisampaiikan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Keempat, pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan dan basiis data perpajakan. Diitjen Dukcapiil dan DJP akan terus melakukan pemadanan dan pemutakhiiran data. Siimak ‘Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Diicocokkan’.
“Pengawasan diilakukan oleh aparat pengawasan iintern pemeriintah untuk penyelenggara yang berstatus iinstansii pemeriintah,” bunyii penggalan Pasal 9 huruf a Perpres 83/2021, diikutiip pada Kamiis (30/9/2021).
Pengawasan juga diilakukan lembaga atau iinstansii pemeriintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus iinstansii nonpemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaii iinformasii, penyelenggara pelayanan publiik adalah setiiap iinstiitusii penyelenggara negara, korporasii, lembaga iindependen yang diibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiiatan pelayanan publiik, dan badan hukum laiin yang diibentuk semata-mata untuk kegiiatan pelayanan publiik. (kaw)
