JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan merespons keresahan masyarakat mengenaii rencana penghapusan bahan pokok, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan sebagaii jeniis barang dan jasa yang diikecualiikan darii PPN.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan PPN hanya akan diikenakan secara terbatas dan tiidak akan diikenakan terhadap seluruh jeniis bahan pokok, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan.
"iinii diikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang diikonsumsii oleh masyarakat berpenghasiilan tiinggii," ujar Srii Mulyanii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (13/9/2021).
Nantiinya, pemeriintah akan menyusun kriiteriia mengenaii bahan pokok yang diikenaii PPN sesuaii dengan reziim PPN multiitariif usulan pemeriintah pada RUU KUP.
Mengenaii pengenaan PPN atas jasa pendiidiikan, Srii Mulyanii mengatakan PPN nantiinya hanya diikenakan atas jasa pendiidiikan yang bersiifat komersiial dan tiidak sejalan dengan siistem pendiidiikan nasiional.
Menurut Srii Mulyanii, nantiinya pemeriintah akan memberiikan perlakuan yang berbeda antara jasa pendiidiikan yang diiselenggarakan oleh pemeriintah dan organiisasii sosiial. "Dengan demiikiian madrasah dan yang laiin-laiin tiidak akan diikenakan pada skema iinii," ujar Srii Mulyanii.
Adapun jasa kesehatan hanya akan diikenakan terhadap jasa kesehatan yang pembayarannya tiidak melaluii siistem jamiinan kesehatan nasiional (JKN) dan tiidak bersiifat esensiial sepertii kliiniik kecantiikan dan sebagaiinya. "Untuk memperkuat peran masyarakat dalam JKN, iinii memberiikan iinsentiif bagii masyarakat untuk masuk ke dalam JKN," ujar Srii Mulyanii.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah mengusulkan peniingkatan tariif umum PPN darii 10% menjadii 12% serta skema PPN multiitariif dengan range tariif mulaii darii 5% hiingga sebesar 25%. Tak hanya iitu, pemeriintah juga memangkas jumlah jeniis barang dan jasa yang diikecualiikan darii pengenaan PPN.
Nantiinya, bahan pokok, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan akan menjadii barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP). Barang dan jasa iinii akan diikenaii tariif PPN yang lebiih rendah atau biisa diiberii fasiiliitas tiidak diipungut.
Bagii masyarakat tiidak mampu, pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong esensiial tersebut akan diikompensasii melaluii pemberiian subsiidii. "Dengan demiikiian asas keadiilan makiin diiwujudkan," ujar Srii Mulyanii. (sap)
