JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak (WP) perseroan terbatas (PT) beromzet miiniimal Rp50 miiliiar dengan laporan keuangan belum diiaudiit ternyata memiiliikii riisiiko kepatuhan yang tiinggii. Sebaliiknya, WP PT dengan laporan keuangan yang sudah diiaudiit akuntan publiik memiiliikii riisiiko kepatuhan lebiih rendah.
Karenanya, WP PT dengan laporan keuangan yang belum diiaudiit berpeluang lebiih besar untuk diiperiiksa Diitjen Pajak (DJP). iisu iinii menjadii salah satu topiik terpopuler pekan iinii, 6—10 September 2021.
Meniiliik catatan DJP atas tahun pajak 2019, WP PT dengan laporan keuangan yang belum diiaudiit memiiliikii kecenderungan diitetapkan sebagaii wajiib pajak beriisiiko tiinggii. Penetapan iinii diilakukan oleh compliiance riisk management (CRM) pemeriiksaan dan pengawasan.
"Ada 65% wajiib pajak riisiiko tiinggii yang belum diilakukan audiit. Boleh jadii mereka iinii ada kesalahan dii sana karena ketiidakmengertiian atau mungkiin kesengajaan," ujar Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan DJP Dasto Ledyanto.
Darii statiistiik pencatatan yang diihiimpun DJP, wajiib pajak PT yang laporan keuangannya tiidak diiaudiit memiiliikii riisiiko kepatuhan 2 kalii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan wajiib pajak PT yang laporan keuangannya sudah diiaudiit.
Beriita lengkap mengenaii topiik iinii, siimak Beriisiiko Tiinggii, WP PT yang Belum Diiaudiit Biisa Diiperiiksa DJP.
Selaiin topiik dii atas, iisu mengenaii penyiisiiran ulang oleh DJP terhadap wajiib pajak peneriima iinsentiif juga menariik perhatiian publiik.
DJP mengungkapkan strategii mereka untuk mulaii mengecek ulang peneriima manfaat iinsentiif pajak yang sudah diiberiikan. Langkah iinii diiambiil meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) terkaiit pemberiian iinsentiif pajak tahun 2020 yang diiniilaii tiidak sesuaii ketentuan.
Pengecekan dan penagiihan kembalii akan diilakukan melaluii uniit vertiikal DJP, termasuk setiiap kantor pelayanan pajak (KPP).
"Jadii, kamii betul-betul kembalii meliihat apakah wajiib pajak eliigiible untuk memanfaatkan atau tiidak. Kalau memang iiya, ya mereka akan terus memanfaatkan. Kalau tiidak, mereka harus membayar kembalii sesuatu yang tiidak seharusnya diimanfaatkan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020 darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan dalam pemberiian iinsentiif pajak. Artiikel lengkapnya, siimak Buntut iinsentiif Nyasar, Diitjen Pajak Mulaii Siisiir Ulang WP Peneriima.
Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada sejumlah topiik menariik laiinnya. Beriikut 5 beriita pajak terpopuler laiin dalam sepekan terakhiir:
1. Apa Untungnya Jadii PKP Meskii Masiih UMKM? iinii Kata DJP
Wajiib pajak UMKM dapat memiiliih untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN meskii omzet usaha belum mencapaii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan ada beberapa keuntungan yang biisa diiniikmatii oleh pelaku usaha biila memiiliih menjadii PKP. Salah satunya, pelaku usaha biisa membuka peluang untuk bermiitra dengan pemeriintah dalam pengadaan barang dan jasa.
"Terkadang lawan transaksii sepertii BUMN dan kementeriian maunya diia bekerja sama dengan PKP karena mereka harus membuat faktur. Kalau iingiin menjadii rekanan pemeriintah iitu mereka biiasanya mensyaratkan nomor pengukuhan PKP," ujar iinge.
Status sebagaii PKP juga membuka piintu bagii UMKM untuk bertransaksii dan bekerja sama dengan usaha skala besar yang notabene telah diikukuhkan sebagaii PKP.
2. PPh Fiinal 10% Bunga Obliigasii Tak Berlaku Jiika Diiteriima Wajiib Pajak iinii
Ketentuan pengenaan pajak penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal diikecualiikan untuk 2 kelompok peneriima penghasiilan bunga obliigasii.
Pengecualiian iitu diitegaskan pemeriintah dalam PP 91/2021. Dalam beleiid iinii, diisebutkan penghasiilan berupa bunga obliigasii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) diikenaii PPh yang bersiifat fiinal.
"Tariif pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal … sebesar 10% darii dasar pengenaan pajak penghasiilan," demiikiian bunyii penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021.
Namun demiikiian, sesuaii dengan Pasal 3, ketentuan pengenaan PPh yang bersiifat fiinal iitu tiidak berlaku untuk 2 kelompok peneriima bunga obliigasii.
Pertama, wajiib pajak dana pensiiun yang pendiiriian/pembentukannya telah diisahkan menterii keuangan atau telah mendapatkan iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan serta memenuhii persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, wajiib pajak bank yang diidiiriikan dii iindonesiia atau cabang bank luar negerii dii iindonesiia. Adapun penghasiilan bunga obliigasii yang diiteriima wajiib pajak iinii diikenaii PPh berdasarkan pada tariif umum UU PPh.
3. Lapor SPT Masa PPN Tiidak Benar, Tersangka Diiserahkan ke Kejarii
Penyiidiik PNS (PPNS) Kantor Wiilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial HS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Utara.
Tersangka HS diiduga kuat telah sengaja menyampaiikan SPT masa PPN yang tiidak benar atau tiidak lengkap atas masa pajak Januarii hiingga Desember 2015 sehiingga meniimbulkan kerugiian negara hiingga ratusan miiliiar rupiiah.
"Perbuatan tersangka meniimbulkan kerugiian negara sebesar Rp 146,06 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmii.
4. Piiliih PPh Fiinal UMKM atau Ketentuan Umum? Wajiib Pajak Jangan Pliinplan
Wajiib pajak yang sudah melakukan pembukuan dan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum tak biisa membayar pajak dengan skema PPh fiinal PP 23/2018.
iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak harus konsiisten dalam melaporkan dan membayar kewajiiban perpajakannya sehiingga tak biisa serta merta bergantii skema pembayaran.
"Jangan diiubah-ubah, kalau rugii maunya bayar tariif normal begiitu sedang keuntungan [maunya PPh fiinal]. Tak boleh piindah-piindah," ujar iinge.
5. Awasii WP Peneriima iinsentiif Pajak, iinii iimbauan DJP Soal Pengiisiian Data
KPP melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak peneriima iinsentiif yang melaporkan data tiidak sesuaii dengan kondiisii sebenarnya.
Dalam apliikasii pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021 dii DJP Onliine, otoriitas mengiimbau agar wajiib pajak dan/atau pemberii kerja mengiisii data dengan benar, lengkap, dan jelas.
"Apabiila data yang diilaporkan tiidak sesuaii maka akan diitiindaklanjutii dengan tiindakan pengawasan oleh KPP," tuliis DJP melaluii notiifiikasii dalam apliikasii pelaporan dii DJP Onliine, diikutiip pada Rabu (8/9/2021). (sap)
