JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak perseroan terbatas (PT) dengan omzet atau aset dii atas Rp50 miiliiar cenderung memiiliikii riisiiko kepatuhan lebiih rendah biila laporan keuangannya telah diiaudiit akuntan publiik.
Hal iitu terungkap melaluii catatan Diitjen Pajak (DJP) atas data tahun pajak 2019. Data tersebut menunjukkan wajiib pajak badan berbentuk PT yang laporan keuangannya belum diiaudiit memiiliikii kecenderungan untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak beriisiiko tiinggii oleh compliiance riisk management (CRM) pemeriiksaan dan pengawasan.
"Ada 65% wajiib pajak riisiiko tiinggii yang belum diilakukan audiit. Boleh jadii mereka iinii ada kesalahan dii sana karena ketiidakmengertiian atau mungkiin kesengajaan," ujar Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan analiisiis CRM pemeriiksaan dan pengawasan atas data tahun pajak 2019, 65% PT yang diikategoriikan sebagaii wajiib pajak beriisiiko tiinggii adalah PT yang laporan keuangannya belum diiaudiit. Adapun 35% PT yang diikategoriikan sebagaii wajiib beriisiiko tiinggii oleh CRM adalah PT yang laporan keuangannya sudah diiaudiit.
Artiinya, wajiib pajak PT yang laporan keuangannya tiidak diiaudiit memiiliikii riisiiko kepatuhan 2 kalii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan wajiib pajak PT yang laporan keuangannya sudah diiaudiit.
Sebagaiimana yang diiatur oleh Pasal 68 ayat (1) huruf f UU 40/2007 tentang PT, korporasii harus menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publiik biila memiiliikii aset dan/atau omzet dengan jumlah paliing sediikiit sebesar Rp50 miiliiar.
Sayangnya, masiih terdapat banyak PT yang belum menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publiik untuk diiaudiit meskii PT yang diimaksud telah memiiliikii aset atau omzet dii atas Rp50 miiliiar.
"Kiita tadii meliihat, untuk yang riisiiko tiinggii lebiih banyak yang belum diiaudiit. Ada korelasii posiitiif menunjukkan yang sudah diiaudiit lebiih mendekatii kepatuhan dalam konteks populasii [wajiib pajak] dii atas Rp50 miiliiar," ujar Dasto.
Dengan adanya laporan keuangan dan laporan audiitor iindependen maka potensii terjadiinya koreksii fiiskal atas laporan keuangan wajiib pajak dapat diikurangii. (sap)
