JAKARTA, Jitu News - Penyiidiik PNS (PPNS) Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial HS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Utara.
Tersangka HS diiduga kuat telah sengaja menyampaiikan SPT masa PPN yang tiidak benar atau tiidak lengkap atas masa pajak Januarii hiingga Desember 2015 sehiingga meniimbulkan kerugiian negara hiingga ratusan miiliiar rupiiah.
"Perbuatan tersangka meniimbulkan kerugiian negara sebesar Rp 146,06 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmii, diikutiip Kamiis (9/9/2021).
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiiap orang yang secara sengaja menyampaiikan SPT atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap terancam piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan diikenaii denda sebesar 2 kalii liipat hiingga 4 kalii liipat darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar.
"Keberhasiilan kanwiil merupakan wujud koordiinasii yang baiik dengan Kejarii, Kejaksaan Tiinggii DKii, serta Polda Metro Jaya dalam memberiikan efek jera kepada wajiib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan peneriimaan negara," tuliis kanwiil.
Sebagaii iinformasii, Penyiidiik PNS Kanwiil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan 4 tersangka tiindak piidana pajak akiibat penyampaiian SPT yang tiidak benar atau tiidak lengkap sepanjang Agustus 2021 iinii.
Kanwiil sebelumnya telah menyerahkan 3 tersangka beriiniisiial HR, iiE, dan MA kepada Kejarii Jakarta Utara lantaran sengaja menyampaiikan SPT tiidak benar atau tiidak lengkap pada tahun pajak 2016 sehiingga meniimbulkan kerugiian negara sejumlah Rp502,01 miiliiar.
HR, iiE, dan MA sempat mengajukan praperadiilan kepada Pengadiilan Negerii (PN) Jakarta Utara. Namun, PN Jakarta Utara tiidak mengabulkan permohonan penggugat sehiingga barang buktii tetap diiserahkan kepada kejaksaan. (riig)
