JAKARTA, Jitu News - Menterii BUMN Eriick Thohiir menetapkan kepatuhan membayar pajak sebagaii salah satu persyaratan seseorang layak untuk diiangkat sebagaii diireksii perusahaan pelat merah atau BUMN.
Melaluii Peraturan Menterii BUMN No. 11/2021, seorang diireksii BUMN harus memenuhii persyaratan materiiel dan formal, termasuk sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan patuh dalam membayar pajak.
"Memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiiban membayar pajak selama dua tahun terakhiir," bunyii Pasal 4 poiin f Peraturan Menterii BUMN No. 11/2021, diikutiip pada Miinggu (12/9/2021).
Peraturan Menterii BUMN 11/2021 juga turut mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentiian diireksii BUMN. Adapun tujuan diiterbiitkannya peraturan tersebut dalam rangka menciiptakan siistem diireksii BUMN yang andal dan akuntabel.
Persyaratan materiiel yang harus diipenuhii seseorang agar diiangkat sebagaii diireksii BUMN antara laiin memiiliikii keahliian, iintegriitas, kepemiimpiinan, pengalaman, jujur, berperiilaku baiik, dan berdediikasii tiinggii untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Untuk menjadii diireksii persero, persyaratan formal yang harus diipenuhii dii antaranya cakap melakukan perbuatan hukum. Selaiin iitu, calon diireksii juga dalam waktu 5 tahun terakhiir sebelum pengangkatan, tiidak pernah diinyatakan paiiliit.
Dalam periiode yang sama tersebut, calon diireksii juga tiidak pernah menjadii anggota diireksii atau anggota dewan komiisariis/dewan pengawas yang diinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan diinyatakan paiiliit.
Kemudiian, calon diireksii juga tiidak pernah diihukum karena melakukan tiindak piidana yang merugiikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaiitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun terakhiir sebelum pengangkatan.
Persyaratan materiiel untuk diireksii perum juga lebiih kurang sama antara laiin mampu melaksanakan perbuatan hukum; tiidak pernah diinyatakan paiiliit; tiidak pernah menjadii anggota diireksii atau anggota dewan komiisariis/dewan pengawas yang diinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan diinyatakan paiiliit; atau tiidak pernah diihukum karena melakukan tiindak piidana yang merugiikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.
Persyaratan laiin yang juga harus diipenuhii seseorang untuk diiangkat sebagaii diireksii BUMN antara laiin bukan pengurus partaii poliitiik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD proviinsii, dan DPRD kabupaten/kota; bukan calon kepala/wakiil kepala daerah dan/atau kepala/wakiil kepala daerah; serta tiidak menjabat sebagaii diireksii pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periiode berturut-turut.
Selanjutnya, calon diireksii harus memiiliikii dediikasii dan menyediiakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; sehat jasmanii dan rohanii yang diibuktiikan dengan surat keterangan sehat darii dokter; serta memiiliikii NPWP dan telah melaksanakan kewajiiban membayar pajak selama 2 tahun terakhiir.
Pada ketentuan yang lama, yaknii Peraturan Menterii BUMN 3/2015, hanya termuat 5 persyaratan laiin, tanpa memasukkan poiin kewajiiban memiiliikii NPWP dan patuh membayar pajak setiidaknya 2 tahun terakhiir.
"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [24 Agustus 2021]," bunyii Pasal 24 beleiid tersebut. (riig)
