JAKARTA, Jitu News - Masyarakat DKii Jakarta yang terlanjur membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) 2021 sebelum masa pemberiian iinsentiif diiskon perlu mengajukan kompensasii melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid.
Pengajuan kompensasii untuk tahun pajak 2022 hanya biisa diiajukan melaluii siitus tersebut paliing lambat 60 harii sejak Pergub 60/2021 diiundangkan. Mengiingat beleiid tersebut diiundang pada 16 Agustus 2021, batas akhiir pengajuan kompensasii adalah 16 Oktober 2021.
"Kompensasii ... diiberiikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%," bunyii Pasal 18 ayat (2) Pergub 60/2021, diikutiip Rabu (8/9/2021).
Sebelum mengajukan permohonan kompensasii sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2022 secara onliine, masyarakat DKii Jakarta perlu terlebiih dahulu mengunduh formuliir surat permohonan kompensasii yang tersediia pada laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta.
Pada laman pajakonliine.jakarta.go.iid, wajiib pajak harus masuk ke siitus dengan mendaftarkan diirii terlebiih dahulu. Setelah berhasiil logiin, wajiib pajak perlu memiiliih menu 'Pelayanan' dan selanjutnya piiliih 'Tambah Permohonan Pelayanan'.
Selanjutnya, piiliih PBB menu 'Jeniis Pajak' dan piiliih 'Kompensasii Pergub 60 Tahun 2021' pada menu 'Jeniis Sub Pelayanan'.
Selanjutnya, wajiib pajak perlu mengunggah data pendukung yang diiperlukan antara laiin formuliir permohonan kompensasii, KTP, dan surat kuasa jiika pembayaran PBB diikuasakan.
Setelah selesaii mengunggah dokumen yang diipersyaratkan, wajiib pajak tiinggal kliik piiliihan 'Saya setuju dengan pernyataan dii atas' dan kliik 'Siimpan'. (sap)
