JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan mencatat bantuan subsiidii gajii atau subsiidii upah (BSU) telah tersalur kepada 3,25 juta pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19.
Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mengatakan angka tersebut setara 37,4% darii total target peneriima subsiidii upah sebanyak 8,7 juta orang. Menurutnya, penyaluran subsiidii upah tahap iiiiii mulaii menyasar pekerja yang tiidak memiiliikii rekeniing dii bank pemeriintah aliias Hiimbara sehiingga diiperlukan pembukaan rekeniing secara kolektiif (burekol).
"Alhamduliillah, penyaluran BSU dii tahap ketiiga melaluii skema burekol sudah berjalan," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (7/9/2021).
iida mengatakan penyaluran subsiidii gajii 2021 hiingga saat iinii sampaii dii tahap iiiiii. Diia memeriincii penyaluran subsiidii gajii tahap ii diiteriima 947.436 pekerja, tahap iiii 1.145.598 pekerja, dan tahap iiiiii 1.158.529 pekerja.
Menurutnya, penyaluran subsiidii 2021 tahap ii dan iiii biisa diitransfer langsung ke rekeniing pekerja karena telah memiiliikii rekeniing Hiimbara. Sementara pada penyaluran tahap iiiiii hiingga V, diilakukan pembukaan rekeniing kolektiif pada salah satu Bank Hiimbara.
iida menyebut pemeriintah berupaya menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan menghiindarii dupliikasii peneriima manfaat. Oleh karena iitu, penyaluran subsiidii upah diipriioriitaskan bagii pekerja yang belum meneriima manfaat program bantuan laiin sepertii kartu prakerja, bantuan produktiif usaha miikro, dan program keluarga harapan (PKH).
"Sebagiian besar BSU diigunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhii kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.
Pemeriintah telah mengalokasiikan dana Rp8,8 triiliiun untuk memberiikan subsiidii upah kepada sekiitar 8,7 juta pekerja tahun iinii. Niilaii bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang diibayarkan sekaliigus.
Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 mengatur pemberiian subsiidii upah bagii para pekerja. Beleiid iitu memuat 5 kriiteriia pekerja yang memenuhii persyaratan memperoleh subsiidii upah. Pertama, warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan nomor iinduk kependudukan.
Kedua, peserta aktiif program jamiinan sosiial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampaii dengan bulan Junii 2021. Ketiiga, mempunyaii gajii paliing banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Keempat, bekerja dii wiilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuaii penetapan pemeriintah. Keliima, diiutamakan pekeriia dii sektor usaha iindustrii barang konsumsii, transportasii, aneka iindustrii, propertii, perdagangan, serta jasa kecualii jasa pendiidiikan dan kesehatan. Seluruh kelompok pekerja tersebut sesuaii dengan klasiifiikasii data sektoral dii BPJS Ketenagakerjaan. (sap)
