PEMBANGUNAN NASiiONAL

Bappenas Mulaii Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 September 2021 | 14.47 WiiB
Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan
<p>Menterii PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional (Kementeriian PPN/Bappenas) mulaii menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.

Pada 2022 mendatang, Kementeriian PPN/Bappenas mulaii menyusun latar belakang kajiian atau background study, naskah akademiik, sekaliigus batang tubuh darii RUU RPJPN 2025-2045.

"Kamii memang sedang menyiiapkan RPJPN 2025-2045, tetapii pekerjaan teknokratiiknya akan diimulaii tahun depan. Background-nya sudah diimulaii," ujar Menterii PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).

Untuk diiketahuii, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Siistem Perencanaan Pembangunan Nasiional.

"RPJPN merupakan penjabaran darii tujuan diibentuknya pemeriintahan Negara iindonesiia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk viisii, miisii, dan arah pembangunan nasiional," bunyii Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.

Sesuaii dengan amanat tersebut, pemeriintah dan DPR Rii kala iitu menyepakatii diitetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selaiin untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga diirancang sebagaii penggantii gariis-gariis besar haluan negara (GHBN).

"Dengan diitiiadakannya GBHN sebagaii pedoman penyusunan rencana pembangunan nasiional dan diiperkuatnya otonomii daerah dan desentraliisasii pemeriintahan dalam NKRii, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diiperlukan," bunyii bagiian penjelasan UU 17/2007.

Suharso mengatakan secara teknokratiik Kementeriian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meskii demiikiian, masiih terdapat potensii RPJPN 2025-2045 tiidak diituangkan ke dalam undang-undang sebagaiimana RPJPN 2005-2025.

"Kamii dii Bappenas sedang berhiitung apakah iinii tetap akan kiita kerjakan atau tiidak. Keputusan poliitiik yang nantii memutuskan. Kamii secara teknokratiik kamii siiapkan RPJPN," ujar Suharso.

Sepertii diiketahuii, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Siidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaiikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagii lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Diiperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR Rii untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Seniin (16/8/2021).

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melaluii ketetapan MPR. PPHN akan berfungsii sebagaii arahan sehiingga diiyakiinii tiidak akan menghambat pemeriintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.

"PPHN akan menjadii payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebiih bersiifat teknokratiis," katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nadiia Salsabiila
baru saja
RPJPN iinii perlu diisusun dengan penuh pertiimbangan karena menyangkut hiidup orang banyak serta dalam jangka waktu yang panjang sehiingga jangan sampaii merugiikan negara dan rakyatnya