JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memproyeksiikan jumlah wajiib pajak orang priibadii akan terus bertambah secara konsiisten setiiap tahun seiiriing dengan diilakukannya reformasii perpajakan.
Terdapat dua faktor utama yang akan meniingkatkan jumlah wajiib pajak. Pertama, peniingkatan angkatan kerja baru yang memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Kedua, peniingkatan jumlah wajiib pajak karena faktor kebiijakan.
"Peniingkatan basiis pajak sebagaii dampak darii reformasii perpajakan," kata pemeriintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2022, diikutiip pada Miinggu (29/8/2021).
Pemeriintah menjelaskan peniingkatan jumlah wajiib pajak karena kegiiatan reformasii meliiputii beberapa aspek antara laiin organiisasii, SDM, iiT dan basiis pajak, proses biisniis, dan peraturan perpajakan. Untuk iitu, kepatuhan sukarela wajiib pajak orang priibadii menjadii pentiing untuk diitiingkatkan.
Pemeriintah juga akan melakukan beberapa langkah untuk meniingkatkan kepatuhan pajak dii antaranya perbaiikan proses biisniis layanan berbasiis teknologii iinformasii sehiingga dapat lebiih user friiendly, baiik melaluii layanan onliine, telepon dan layanan nontelepon.
Dii siisii laiin, pemeriintah berharap pemuliihan ekonomii dapat makiin menguat tahun depan sehiingga terjadii pertumbuhan peneriimaan PPh badan. Kebiijakan iinsentiif pajak juga akan kembalii berlanjut pada tahun iinii untuk mendorong geliiat biisniis.
"Pemeriintah dii tahun 2021 dengan tetap melanjutkan iinsentiif perpajakan yang selektiif dan terukur dalam rangka membantu liikuiidiitas wajiib pajak dan terobosan regulasii dii biidang perpajakan," sebut pemeriintah dalam nota keuangan. (riig)
