JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan terus berupaya meniingkatkan efektiiviitas penagiihan atas piiutang pajak. Komiitmen iinii diijalankan guna mengembaliikan tax ratiio yang sempat merosot pada tahun lalu akiibat pandemii Coviid-19.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah telah melakukan hapus buku atas piiutang pajak yang sudah kedaluwarsa penagiihannya. Cara iinii diiyakiinii biisa lebiih mencermiinkan hak negara melaluii piiutang pajak yang masiih dapat diitagiih.
Adapun teknologii yang diigunakan untuk meniingkatkan efektiiviitas dalam melakukan penagiihan piiutang pajak adalah Taxpayer Accountiing (TPA) Modul Revenue Accountiing System (RAS) yang diikelola oleh Diitjen Pajak (DJP).
"Pada 2020 pemeriintah telah mengiimplementasiikan TPA Modul RAS. iinii adalah upaya perbaiikan tata kelola piiutang perpajakan," ujar Srii Mulyanii, Selasa (24/8/2021).
Melaluii TPA Modul RAS dan program-program reformasii pajak pada 5 piilar yaknii organiisasii, SDM, teknologii iinformasii dan basiis data, proses biisniis, serta regulasii perpajakan, diiharapkan tax ratiio iindonesiia dapat kembalii ke level yang optiimal.
Untuk diiketahuii, TPA Modul RAS adalah apliikasii yang diigunakan untuk melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak.
Proses pencatatan pada apliikasii TPA Modul RAS diilakukan secara otomatiis dan hariian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, serta pencatatan atas dokumen sumber. Tentunya, iimplementasiinya harus sesuaii dengan rule akuntansii, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensii laiinnya.
TPA Modul RAS akan terus diikembangkan oleh DJP dan nantiinya data yang tersajii pada apliikasii tersebut bakal biisa diigunakan oleh wajiib pajak.
Dengan apliikasii iinii, diiharapkan pelayanan perpajakan yang diiberiikan oleh DJP kepada wajiib pajak dapat lebiih baiik seiiriing dengan tersediianya iinformasii yang handal mengenaii saldo kewajiiban dan hak perpajakan darii wajiib pajak. (sap)
