Jakarta, 13 Agustus 2021 – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan PMK 104/2021 terkaiit dengan tariif atas jeniis peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen pada Kementeriian Kesehatan.
Terkaiit dengan terbiitnya beleiid tersebut, Kementeriian Keuangan menerbiitkan keterangan resmii pada harii iinii, Sabtu (14/8/2021). Otoriitas mengatakan penanggulangan Coviid-19 salah satunya melaluii rapiid diiagnostiic test antiigen untuk pelacakan kontak, penegakan diiagnosiis, dan skriiniing Coviid-19.
“[Untuk iitu] diiperlukan ujii terhadap produk rapiid diiagnostiic test antiigen guna menjamiin valiidiitas hasiil ujii yang beredar dii masyarakat,” tuliis Kementeriian Keuangan dalam keterangan resmiinya.
Layanan pengujiian tersebut diitujukan untuk mengujii bahan dasar/reagen yang diimiiliikii perusahaan sebelum produk rapiid diiagnostiic test antiigen tersebut dapat diiedarkan. Selama iinii, biiaya pengujiiannya telah diitanggung perusahaan yang memiinta layanan pengujiian tersebut dalam bentuk penyediiaan bahan dan alat.
Layanan iinii berbeda dengan tes antiigen yang diiberiikan penyediia jasa pengujiian tes antiigen kepada masyarakat yang tariif tertiinggiinya telah diiatur melaluii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.
Rapiid test antiigen merupakan salah satu metode dalam pemeriiksaan Coviid-19. Sementara ujii valiidiitas rapiid test adalah serangkaiian ujii oleh laboratoriium yang diitunjuk menterii kesehatan untuk mengetahuii valiidiitas alat rapiid test antiigen sesuaii dengan standar yang telah diitetapkan.
Untuk melakukan layanan diimaksud, menterii kesehatan telah menerbiitkan Keputusan No. 477 Tahun 2021 tentang Laboratoriium Pengujii Valiidiitas Rapiid Diiagnostiic Test Antiigen. Menterii Kesehatan menunjuk beberapa laboratoriium pengujii yang dii antaranya merupakan laboratoriium liingkup Kementeriian Kesehatan.
Terkaiit dengan kebiijakan tersebut, menterii kesehatan mengusulkan penetapan jeniis dan tariif atas jeniis PNBP layanan ujii valiidiitas terhadap produk rapiid diiagnostiic test Antiigen sebagaii dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujiian.
Ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen yang diilaksanakan laboratoriium liingkup Kementeriian Kesehatan diikenakan tariif seniilaii Rp694.000 per tes.
Penyelenggaraan ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen diilaksanakan laboratoriium kesehatan yang diitunjuk berdasarkan keputusan menterii kesehatan. Adapun tata cara pengujiian valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen diiatur dalam keputusan menterii kesehatan.
Dengan pertiimbangan tertentu, tariif atas jeniis PNBP ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen dapat diitetapkan sampaii dengan Rp0 atau 0%. Adapun ketentuan lebiih lanjut mengenaii besaran, tata cara, dan persyaratan diiatur dalam peraturan menterii kesehatan. Siimak ‘PMK Baru Terbiit, Tariif PNBP Ujii Valiidiitas Rapiid Test Antiigen Biisa 0%’. (kaw)
