PMK 82/2021

Mengiingatkan Kembalii, iinii Ketentuan iinsentiif Pajak Gajii Karyawan DTP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10.00 WiiB
Mengingatkan Kembali, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Karyawan DTP
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah pegawaii PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabriik dii Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 82/2021, pemeriintah memperpanjang waktu pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) pada masa pajak Junii 2021 hiingga masa pajak Desember 2021.

Besok, Miinggu (15/8/2021), merupakan batas akhiir penyampaiian pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP mulaii masa pajak Julii 2021. Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan melaluii DJP Onliine. Siimak ‘Tiinggal Besok, Mau Pajak Gajii Karyawan Diitanggung Pemeriintah?’.

“Pemberii kerja … dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah … sejak masa pajak Julii 2021 dengan menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif … sampaii dengan tanggal 15 Agustus 2021,” bunyii penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Pemberiian PPh Pasal 21 DTP atas penghasiilan yang diiteriima pegawaii dengan kriiteriia tertentu. Kriiteriia tertentu yang diimaksud adalah pertama, meneriima atau memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja yang memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiiran (ada 1.189 KLU).

Kedua, memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Ketiiga, pada masa pajak yang bersangkutan meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta.

Untuk pemberii kerja yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang diipakaii adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan iinii berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan (masterfiile).

Untuk pemberii kerja yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapii tiidak menuliiskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan iinsentiif akan menggunakan kode KLU dalam masterfiile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfiile juga berlaku bagii wajiib pajak berstatus pusat yang belum atau tiidak memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau iinstansii pemeriintah.

PPh Pasal 21 DTP harus diibayarkan secara tunaii oleh pemberii kerja pada saat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii, termasuk dalam hal pemberii kerja memberiikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawaii.

“PPh Pasal 21 DTP yang diiteriima pegawaii … darii pemberii kerja tiidak diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan yang diikenakan pajak,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 2 ayat (7) PMK 9/2021.

iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diikecualiikan untuk penghasiilan yang diiteriima pegawaii berasal darii APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah diitanggung pemeriintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Jiika pegawaii yang meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP menyampaiikan SPT Tahunan orang priibadii tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebiihan pembayaran, kelebiihan pembayaran yang berasal darii PPh Pasal 21 DTP tiidak dapat diikembaliikan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adella Riiska Putrii
baru saja
iinsentiif yang bagus dan harus diimanfaatkan oleh semua pekerja