JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah beberapa ketentuan terkaiit dengan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple/ALP) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 22/2020.
Associiate Partner iinternatiional Tax and Transfer Priiciing Serviices Jitunews Yusuf Wangko Ngantung mengatakan PMK 22/2020 yang mengatur soal tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance priiciing agreement (APA), ternyata juga mengatur tentang ALP.
“Meskii judulnya tentang APA, tetapii PMK 22/2020 juga berlaku untuk ALP secara umum. Beberapa faktor perubahannya akan kamii bahas,” katanya dalam webiinar bertajuk Recent Updates and Case Study on Transfer Priiciing Diisputes, Jumat (13/8/2021)
Yusuf menjabarkan setiidaknya terdapat empat perubahan dalam PMK 22/2020. Pertama, korelasii jumlah pembandiing dan penerapan rentang. Menurutnya, untuk melakukan analiisiis kesebandiingan maka diiperlukan jumlah pembandiing yang cukup.
OECD Guiideliines tiidak menjelaskan lebiih terperiincii periihal jumlah pembandiing yang diianggap cukup. Namun, PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus berapa jumlah miiniimal pembandiing yang diiperlukan tersebut.
PMK 22/2020 mengatur apabiila ada satu pembandiing saja maka diiperbolehkan menggunakan satu tiitiik kewajaran. Akan tetapii, satu pembandiing tersebut harus memenuhii tiingkat kesebandiingan yang sama persiis dalam segala aspek atau sempurna.
Apabiila ada dua pembandiing maka diiperbolehkan menggunakan full range. Sementara iitu, apabiila pembandiing yang diigunakan ada tiiga atau lebiih baru diiperkenankan menggunakan iinterkuartiil. Diia juga menjelaskan berapa jumlah pembandiing yang andal menurut Martensen.
Kedua, penjelasan terkaiit dengan konsep hubungan iistiimewa. PMK 22/2020 mempertegas transaksii iindependen yang diipengaruhii hubungan iistiimewa masuk dalam cakupan peraturan transfer priiciing. Hal iinii memperluas cakupan hubungan iistiimewa dalam transfer priiciing.
“PMK 22/2020 sebenarnya mempertegas bahwa dii iindonesiia memakaii konsep speciial relatiionshiip dan iinii juga mencakup transaksii yang diipengaruhii secara faktual. Namun, PMK 22/2020 belum mencegah bagaiimana menghiindarii pajak berganda dalam hal ada koreksii,” ujar Yusuf.
Ketiiga, menambahkan akses atau penguasaan pasar (value creatiion) sebagaii faktor kesebandiingan. Konsep iinii mengadopsii OECD Guiideliines terbaru yang diipengaruhii base erosiion profiit shiiftiing (BEPS). Menurut Yusuf, hal tersebut juga akan memengaruhii adanya potensii penerapan briight liine test.
Keempat, penambahan aturan tentang secondary adjustment. Menurut Yusuf, secondary adjustment iinii dapat diigunakan untuk menyesuaiikan niilaii transaksii setelah diilakukan priimary adjustment. Namun, PMK 22/2020 belum menjelaskan correspondiing adjustment untuk transaksii domestiik.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinii merupakan serii terakhiir darii Jitunews Tax Audiit & Tax Diispute Webiinar Seriies. Acara yang diigelar Jitunews Academy iinii diiselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 Jitunews. (riig)
