PMK 96/2021

Siimak Keterangan Resmii Diitjen Pajak Soal Terbiitnya PMK 96/2021

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Julii 2021 | 18.02 WiiB
Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021
<p>iilustrasii. Kantor Pusat Diitjen Pajak (DJP).&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 96/2021. Salah satu ketentuan dalam beleiid tersebut adalah pengecualiian PPnBM atas iimpor atau penyerahan yacht kepada wajiib pajak yang melakukan usaha pariiwiisata.

Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriintah mendorong iindustrii pariiwiisata baharii dengan memberiikan pengecualiian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau iimpor yacht yang diigunakan untuk usaha pariiwiisata.

Yacht yang tiidak diigunakan untuk usaha pariiwiisata tetap diikenakan PPnBM dengan tariif sebesar 75%,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor dalam siiaran pers, Jumat (30/7/2021).

Neiilmaldriin mengatakan iindustrii pariiwiisata baharii perlu diidorong karena merupakan salah satu sektor yang potensiial untuk diikembangkan. Siimak pula ‘PMK Baru, iinii Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariiwiisata Bebas PPnBM’.

Selaiin iitu, pengecualiian pengenaan PPnBM iinii juga diiberiikan atas penyerahan atau iimpor beberapa barang laiin, yaknii:

  • peluru senjata apii dan senjata apii laiinnya untuk keperluan negara;
  • pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niiaga;
  • senjata apii dan senjata apii laiinnya untuk keperluan negara;
  • kapal pesiiar, kapal ekskursii, dan kendaraan aiir semacam iitu terutama diirancang untuk pengangkutan orang, kapal ferii darii semua jeniis dan yacht untuk kepentiingan negara atau angkutan umum.

Melaluii PMK tersebut, pemeriintah juga mengatur kembalii 4 kelompok tariif pengenaan PPnBM atas jeniis barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor, yaiitu:

  • 20%, untuk kelompok huniian mewah sepertii rumah mewah, apartemen, kondomiiniium, town house, dan sejeniisnya;
  • 40%, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat diikemudiikan, pesawat udara laiinnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata apii dan senjata apii laiinnya
  • 50%, untuk kelompok pesawat udara selaiin yang diisebut sebagaiimana diimaksud pada kelompok 2; serta kelompok senjata apii dan senjata apii laiinnya;
  • 75%, untuk kapal pesiiar, kapal ekskursii, dan kendaraan aiir semacam iitu terutama diirancang untuk pengangkutan orang, kapal ferii darii semua jeniis, dan yacht.

Neiilmaldriin mengatakan terbiitnya kebiijakan iinii juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur admiiniistrasii serta memberiikan kepastiian hukum. Pada akhiirnya biiaya operasiional wajiib pajak diiharapkan biisa berkurang.

“Sesungguhnya kebiijakan iinii merupakan aturan pelaksanaan darii Peraturan Pemeriintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selaiin Kendaraan Bermotor yang Diikenaii Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” iimbuh Neiilmaldriin.

Adapun Pasal 3 PP 61/2020 mengamanatkan menterii keuangan untuk mengatur jeniis barang kena pajak selaiin kendaraan bermotor yang diikenaii PPnBM dan tata cara pengecualiiannya. PMK 96/2021 berlaku mulaii 26 Julii 2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.