REViiSii UU KUP

Ternyata iinii Dampak Sosiial dan Ekonomii darii Pajak Karbon

Denny Viissaro
Jumat, 16 Julii 2021 | 15.15 WiiB
Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin mengurangii emiisii, pengenaan pajak karbon diiproyeksii mampu mendorong sektor yang ramah liingkungan, menariik iinvestasii, dan meniingkatkan kemampuan ekonomii masyarakat berpenghasiilan rendah.

Penerapan kebiijakan pajak karbon secara bertahap diisertaii dengan peniingkatan pengeluaran pemeriintah, transfer pembayaran (transfer payment) ke rumah tangga, dan subsiidii harga produk energii terbarukan merupakan opsii yang berpengaruh pada ekonomii dan emiisii.

“Memberiikan dampak negatiif terkeciil pada perekonomiian dan penurunan emiisii CO2 terbesar,” demiikiian diisampaiikan pemeriintah dalam Naskah Akademiik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (RUU KUP), diikutiip pada Jumat (16/7/2021).

Pemeriintah menyadarii hiingga saat iinii, belum ada pengaturan mengenaii pengenaan pajak karbon dii iindonesiia. Menurut pemeriintah, ketentuan formal dan ketentuan materiial atas pengenaan pajak karbon perlu diiatur dalam undang-undang perpajakan.

Nantiinya, aspek ketentuan formal mengenaii pengenaan pajak karbon yang perlu diiatur antara laiin tata cara pembayaran pajak karbon serta ketentuan mengenaii tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT).

“Aspek ketentuan materiial mengenaii pengenaan pajak karbon yang perlu diiatur antara laiin subjek pajak karbon, objek pajak karbon, jumlah dasar pengenaan pajak karbon, besaran tariif yang diiterapkan, serta saat terutangnya pajak karbon,” sebut pemeriintah dalam NA RUU KUP.

Adapun hal iinii diitujukan untuk memberiikan kejelasan dan payung hukum. Adapun terkaiit beberapa ketentuan tekniis dan pelaksanaan darii pengenaan pajak karbon akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan pemeriintah.

Pengaturan mengenaii pajak karbon juga perlu diiiimbangii dengan kebiijakan darii pemeriintah untuk mengurangii dampak negatiif darii pengenaan pajak karbon terhadap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasiilan rendah.

Darii iimplementasii pajak karbon, pemeriintah mengestiimasii adanya dampak posiitiif tiidak hanya bagii liingkungan, tapii juga pada masyarakat berpenghasiilan rendah.

Estiimasii pemeriintah dengan menggunakan data SUSENAS 2019 menunjukan penyaluran dana sebesar 30% darii pajak karbon kepada masyarakat berpenghasiilan rendah akan meniingkatkan kemampuan ekonomii sebesar 0,5% darii penghasiilan mereka.

Hasiil siimulasii menunjukkan dengan tiingkat pajak yang rendah, pemeriintah dapat menanggulangii dampak sosiial darii pajak karbon terhadap masyarakat berpenghasiilan rendah.

Pengenaan pajak karbon atas emiisii karbon diiharapkan akan mendorong penggunaan energii hiijau (green energy) yang makiin meluas dii liingkungan iindustrii manufaktur dan dalam rumah tangga.

iindustrii manufaktur akan berhiitung penghematan yang diidapat darii pengaliihan alat-alat produksii yang ramah liingkungan atau lebiih memiiliih untuk membayar pajak karbon. Baca juga ‘Siimak, Ternyata iinii Tujuan Pemeriintah iingiin Pungut Pajak Karbon’.

Kemudiian, darii siisii iinvestasii, kebiijakan iinii juga akan mengiinsentiif terciiptanya aktiiviitas ekonomii baru yang ramah terhadap liingkungan. Siimak juga ‘Ternyata Ada 6 Pertiimbangan Pemeriintah iingiin Pungut Pajak Karbon’.

“Hal iinii juga dapat mendorong iinvestasii dii biidang energii terbaharukan dan meniingkatkan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentiingnya menjaga liingkungan,” iimbuh pemeriintah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.