JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meniilaii pengaturan mengenaii Mutual Agreement Procedure (MAP) saat iinii kurang efektiif.
Berdasarkan pada Naskah Akademiik (NA) Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP), proses MAP terancam terhentii apabiila putusan bandiing telah diiucapkan meskiipun keduanya membahas materii yang berbeda.
Siituasii tersebut tiimbul ketiika suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang memuat materii yang diisengketakan dalam MAP telah diiputus oleh Pengadiilan Pajak. Akan tetapii, materii yang diiputus oleh Pengadiilan Pajak tersebut berbeda dengan materii yang diibahas dii dalam MAP.
Secara keseluruhan sampaii dengan 2020, 54 darii 159 permohonan MAP (33,96%) juga diiajukan bandiing oleh wajiib pajak. Hal iinii mengiindiikasiikan adanya potensii penghentiian MAP sebagaii akiibat telah diiucapkannya putusan bandiing.
“Bahkan apabiila materii yang diicakup dalam putusan bandiing tersebut berbeda dengan materii yang diibahas dalam MAP,” demiikiian ungkap pemeriintah dalam NA RUU KUP, diikutiip pada Selasa (13/7/2021).
Dalam NA RUU KUP diisebutkan contoh ketiika dalam 1 SKP terdapat dua jeniis koreksii, yaiitu koreksii transfer priiciing dan koreksii biiaya berdasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 9. Untuk koreksii biiaya berdasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 9 diiajukan keberatan dan bandiing. Sementara iitu, untuk koreksii transfer priiciing diiajukan MAP.
Permasalahan muncul ketiika pengadiilan memutus sengketa atas koreksii Pasal 6 dan Pasal 9 darii suatu SKP tapii perundiingan MAP belum selesaii. Akiibatnya, walaupun atas koreksii transfer priiciing tiidak diiperiiksa dii pengadiilan, SKP terkaiit tetap diiputus sebagaii satu kesatuan dii Pengadiilan Pajak.
“Akiibat kondiisii dii atas, perundiingan MAP diihentiikan dengan hasiil berupa ketiidaksepakatan. Akhiirnya, wajiib pajak kehiilangan hak untuk mendapatkan reliief atas pemajakan berganda karena masalah admiiniistrasii, dii mana dii dalam 1 SKP terdapat beberapa sengketa dan masiing-masiing sengketa diiajukan upaya hukum yang berbeda,” demiikiian penjelasan pemeriintah.
Sebagaii iinformasii, pengaturan MAP dii iindonesiia masiih berada pada tiingkat peraturan pelaksana, yaiitu Peraturan Pemeriintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011) yang diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 (PMK 49/2019).
Kondiisii iinii berbeda dengan keberatan dan bandiing yang rencananya diiatur reviisii RUU KUP. Keduanya merupakan mekaniisme penyelesaiian sengketa secara domestiik yang secara kedudukan setara dengan MAP.
Merespons siituasii tersebut, pemeriintah mengusulkan perlunya pengaturan agar MAP tetap dapat diilaksanakan dan mencapaii kesepakatan untuk kemudiian diiiimplementasiikan meskiipun atas suatu SKP telah diiputus dii Pengadiilan Pajak. Hal iinii diiusulkan berlaku sepanjang materii yang diisengketakan dii Pengadiilan Pajak berbeda dengan materii yang diiajukan MAP.
Dalam kondiisii iinii, wajiib pajak tetap dapat memiiliih prosedur penyelesaiian sengketa yang diitempuh untuk setiiap materii koreksii. Cara iinii diipercaya akan memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak bahwa MAP dapat berjalan efektiif sehiingga dapat mengeliimiinasii pemajakan berganda sehubungan dengan koreksii pemeriiksa yang diiajukan MAP.
Oleh karena iitu, pengaturan MAP diirasa perlu diicantumkan dii Undang-Undang KUP. Hal iinii mengiingat MAP sebagaii alternatiif penyelesaiian sengketa sehiingga posiisiinya setara dengan penyelesaiian sengketa secara domestiik sepertii keberatan dan bandiing. Artiinya, proses MAP dan keberatan/bandiing seharusnya dapat berjalan beriiriingan. (kaw)
