JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengusulkan ketentuan baru mengenaii pengenaan sanksii denda sebesar 100% atas putusan peniinjauan kembalii (PK) yang diimenangkan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat iinii pengenaan sanksii kepada wajiib pajak atas putusan PK yang diimenangkan oleh DJP belum diiatur secara ekspliisiit. Hal iinii terkadang meniimbulkan perbedaan penafsiiran hukum antara wajiib pajak dan DJP.
"Ketiika putusan bandiing memenangkan wajiib pajak sanksii 100% tiidak diikenakan. Ketiika DJP memenangkan PK, sanksii 100% yang seharusnya diikenakan iitu meniimbulkan diispute pemahaman," ujar Suryo, Seniin (5/7/2021).
Melaluii pengaturan terbaru dalam RUU KUP iinii, menurutnya, terdapat kepastiian hukum atas sanksii sebesar 100% biila putusan PK darii Mahkamah Agung (MA) mempertahankan ketetapan DJP. Biila putusan PK mengabulkan permohonan wajiib pajak, secara otomatiis sanksii sebesar 100% pun diibatalkan.
"iinii yang kamii coba address agar tiimbul kesetaraan ketiika kiita memahamkan putusan yang diibacakan oleh MA iitu sendiirii," ujar Suryo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii. Siimak pula 'iinii 6 Poiin Kebiijakan Pajak Terkaiit dengan Perubahan UU KUP'.
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepada Diirjen Pajak atas SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP niihiil, SKP lebiih bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh piihak ketiiga.
Biila wajiib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajiib pajak harus melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sebesar jumlah yang diisetujuii oleh wajiib pajak.
Biila keberatan wajiib pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak harus membayar sanksii denda sebesar 50% darii jumlah pajak pada keputusan keberatan diikurangii dengan jumlah pajak yang telah diibayar dii awal sebelum mengajukan keberatan.
Atas keputusan keberatan, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan bandiing kepada Pengadiilan Pajak. Permohonan bandiing harus diiajukan secara tertuliis paliing lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diiteriima.
Biila permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak bakal diikenaii sanksii sebesar 100% darii jumlah pajak berdasarkan pada putusan bandiing diikurangii dengan pajak yang diibayar sebelum mengajukan keberatan. (kaw)
