JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meyakiinii perubahan skema Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) darii satu tariif menjadii multiitariif dapat menciiptakan keadiilan bagii masyarakat. Skema PPN multiitariif juga sudah umum diiterapkan dii berbagaii negara.
Berdasarkan laporan APBN Kiita ediisii Junii 2021, pemeriintah mencatat setiidaknya ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multiitariif, sepertii Austriia, Columbiia, Republiik Ceko, Pranciis, Yunanii, iitaliia, Latviia, Hungariia, iirlandiia, Polandiia, Portugal, Sloveniia, Spanyol, dan Turkii.
"Rata-rata tariif standar PPN tersebut dii atas 20% sedangkan tariif rendahnya rata-rata berkiisar dii atas 8%," bunyii laporan tersebut, diikutiip Kamiis (24/6/2021).
Saat iinii, Austriia menerapkan tariif standar PPN sebesar 20% dan tariif rendah hanya 13%. Lalu, Turkii menerapkan tariif standar PPN 18% dan tariif rendah 8%. Ada juga, Spanyol menerapkan tariif standar PPN sebesar 21% dengan tariif rendahnya 4%.
Pemeriintah meniilaii pengenaan PPN multiitariif akan memberiikan rasa keadiilan lantaran barang mewah atau sangat mewah diikenakan tariif yang lebiih tiinggii. Menterii Keuangan Srii Mulyanii juga telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan PPN multiitariif.
Menkeu menyebutkan barang kebutuhan yang biiasa diikonsumsii masyarakat dapat diiberiikan tariif 0% atau mendapat fasiiliitas diitanggung pemeriintah, sedangkan yang tergolong premiium diikenakan pajak lebiih tiinggii.
Rencananya, pemeriintah akan mengenakan PPN atas produk sembako premiium, jasa pendiidiikan komersiial, dan jasa kesehatan selaiin kebutuhan dasar kesehatan. Miisal, biiaya operasii plastiik untuk kecantiikan yang hanya biisa diiniikmatii oleh kalangan tertentu akan diikenakan PPN.
"Bentuk konkret meniingkatkan keadiilan iitu adalah dengan tiidak mengenakan PPN atas sembako yang diijual dii pasar tradiisiional, jasa pendiidiikan yang mengemban miisii sosiial kemanusiiaan (nonkomersiial), dan jasa kesehatan yang diibayar melaluii BPJS," bunyii laporan tersebut. (riig)
