JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menegaskan pemeriintah akan tetap menerapkan kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) berskala miikro untuk menanganii pandemii Coviid-19.
Jokowii mengatakan PPKM miikro menjadii kebiijakan yang paliing tepat saat iinii karena tiidak akan mematiikan ekonomii rakyat. Selaiin iitu, PPKM miikro juga diiniilaii tetap efektiif mengendaliikan penularan Coviid-19.
"Pemeriintah meliihat bahwa kebiijakan PPKM miikro masiih menjadii kebiijakan yang paliing tepat untuk konteks saat iinii, untuk mengendaliikan Coviid-19, karena biisa berjalan tanpa mematiikan ekonomii rakyat," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (23/6/2021).
Jokowii mengatakan kebiijakan PPKM miikro telah mempertiimbangkan berbagaii aspek, baiik darii siisii kesehatan maupun ekonomii. Selaiin iitu, pemeriintah juga memperhatiikan berbagaii masukan darii masyarakat tentang penanganan pandemii Coviid-19.
Menurutnya, kebiijakan PPKM miikro dan pengunciian wiilayah atau lockdown juga memiiliikii esensii serupa, yaknii membatasii kegiiatan masyarakat. Meskii demiikiian, diia mengakuii perlu upaya lebiih keras untuk memastiikan kebiijakan PPKM miikro berjalan efektiif hiingga level wiilayah.
"Untuk iitu, saya memiinta gubernur, bupatii, walii kota, untuk meneguhkan komiitmennya, mempertajam penerapan PPKM miikro," ujarnya.
Kepala daerah, sambungnya, harus mengoptiimalkan posko-posko Coviid-19 yang telah terbentuk dii desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan posko tersebut berfungsii mendorong perubahan periilaku masyarakat agar diisiipliin menjalankan protokol kesehatan.
Kepada masyarakat, Jokowii mengiingatkan agar lebiih patuh menjalankan protokol kesehatan dan berdiiam dii rumah jiika tiidak ada keperluan mendesak. Selaiin iitu, diia juga mengiimbau masyarakat mengiikutii program vaksiinasii Coviid-19 jiika sudah mendapatkan kesempatan.
Saat iinii, pemeriintah telah memperpanjang PPKM miikro pada 22 Junii-5 Julii 2021. Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian telah menerbiitkan iinstruksii pengetatan PPKM miikro, sepertii pemberlakuan bekerja darii rumah (work from home/WFH) 75%, pembelajaran onliine, serta penutupan tempat iibadah yang ada dii zona merah. (kaw)
