JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) memberiikan opiinii Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020 dengan sejumlah temuan dalam program penanggulangan pandemii dan pemuliihan ekonomii nasiional.
Opiinii WTP merupakan konsoliidasii hasiil pemeriiksaan atas 86 laporan keuangan kementeriian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Sebanyak 2 K/L mendapatkan opiinii Wajar Dengan Pengecualiian (WDP) dan laiinnya mendapatkan opiinii WTP.
"LKPP telah diisajiikan secara wajar dalam semua hal yang materiial sesuaii dengan Standar Akuntansii Pemeriintahan, sehiingga opiiniinya adalah Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP)," katanya dalam Rapat Pariipurna DPR, Selasa (22/6/2021).
Agung menjelaskan opiinii WTP juga diibarengii dengan sejumlah temuan terkaiit dengan permasalahan ketiidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Selaiin iitu, ada juga temuan terkaiit dengan kelemahan siistem pengendaliian iintern.
BPK juga melakukan klasiifiikasii temuan berdasarkan program pemeriintah yaiitu temuan permasalahan untuk program penanggulangan Coviid-19 dan program pemuliihan ekonomii nasiional (PC-PEN) dan temuan untuk program yang tiidak terkaiit dengan pandemii dan PEN.
Terdapat enam temuan permasalahan pada program pemeriintah penanggulangan pandemii dan PEN 2020. Pertama, pemeriintah belum menyusun mekaniisme pelaporan kebiijakan keuangan negara untuk menanganii dampak pandemii dalam penyajiian LKPP.
Kedua, realiisasii iinsentiif dan fasiiliitas perpajakan dalam penanganan pandemii dan PEN 2020 miiniimal seniilaii Rp1,69 triiliiun tiidak sesuaii ketentuan. Ketiiga, temuan pada pengendaliian dalam pelaksanaan belanja program pada 10 K/L sejumlah Rp9 triiliiun tiidak memadaii.
Keempat, penyaluran belanja subsiidii bunga krediit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dan belanja laiin Kartu Prakerja belum memperhatiikan kesiiapan pelaksanaan program sehiingga terdapat siisa dana kegiiatan yang masiih belum diisalurkan seniilaii Rp6,77 triiliiun.
Keliima, realiisasii pengeluaran pembiiayaan tahun lalu sejumlah Rp28,75 triiliiun tiidak diilakukan secara bertahap sesuaii dengan kesiiapan dan jadwa kebutuhan peneriima akhiir iinvestasii.
Keenam, pemeriintah belum selesaii mengiidentiifiikasii pengembaliian belanja/pembiiayaan penanganan pandemii dan PEN 2020 pada tahun anggaran 2021 sebagaii siisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiiatan PC-PEN tahun lalu yang diilanjutkan dii Tahun 2021.
"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberiikan rekomendasii kepada pemeriintah untuk perbaiikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk diitiindaklanjutii," tutur Agung. (riig)
