JAKARTA, Jitu News – Setiiap wajiib pajak Pajak Bumii dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Laiinnya (PBB-P3L) wajiib melakukan pendaftaran pada Diitjen Pajak (DJP) untuk diiberiikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.
Kewajiiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagiian darii penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajiib pajak. Transformasii iinii diimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.
Kewajiiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 48 /PMK.03/2021 yang diiundangkan pada 18 Meii 2021 dan berlaku 60 harii setelah tanggal diiundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.
“Setiiap wajiib pajak wajiib melakukan pendaftaran pada Diitjen Pajak melaluii KPP paliing lama 1 bulan setelah saat terpenuhiinya persyaratan subjektiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan biidang PBB untuk diiberiikan SKT PBB,” bunyii Pasal 2 ayat (1), Seniin (24/5/2021).
Terdapat enam jeniis saat terpenuhiinya persyaratan subjektiif. Pertama, untuk objek PBB sektor perkebunan, tanggal iiziin usaha perkebunan yang diiterbiitkan oleh pemeriintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Pertanahan.
Kedua, untuk sektor perhutanan, tanggal iiziin usaha atau penugasan yang diiterbiitkan Kementeriian Kehutanan. Ketiiga, untuk sektor pertambangan miinyak dan gas bumii, tanggal kontrak kerja sama yang diitandatanganii pemeriintah dan kontraktor kontrak kerja sama.
Keempat, untuk sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, tanggal iiziin, kuasa, atau penugasan, yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) atau tanggal kontrak diitandatanganii.
Keliima, untuk sektor pertambangan miineral atau batubara, tanggal iiziin yang diiterbiitkan kementeriian ESDM/pemda, atau tanggal kontrak/perjanjiian. Keenam, untuk sektor laiinnya, tanggal iiziin usaha periikanan yang diiterbiitkan Kementeriian Kelautan dan Periikanan atau tanggal iiziin peraiiran yang diiterbiitkan Kementeriian Perhubungan.
Selanjutnya, terdapat empat jeniis KPP tempat wajiib pajak PBB-P3L mendaftarkan diirii yang masiing-masiing tergantung pada jeniis objek pajaknya antara laiin KPP Pratama yang wiilayah kerjanya meliiputii letak objek pajak; KPP Miinyak dan Gas Bumii; KPP yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak.
Kemudiian, KPP Pratama yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau kedudukan wajiib pajak. Proses pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB iinii biisa diilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektroniik atau tertuliis.
SKT PBB adalah surat keterangan yang diiterbiitkan oleh Kepala KPP sebagaii pemberiitahuan bahwa objek pajak dan wajiib pajak telah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii perpajakan Diitjen Pajak. SKT PBB iinii merupakan hal baru yang belum diiatur dalam beleiid terdahulu.
Namun, objek pajak dan wajiib pajak yang telah teradmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP sebelum PMK 48/2021 berlaku tiidak diiwajiibkan melakukan pendaftaran. DJP melaluii KPP tempat objek pajak terdaftar akan menerbiitkan SKT PBB atas objek pajak dan wajiib pajak tersebut secara jabatan. (riig)
