TUNJANGAN HARii RAYA

Posko THR Sudah Teriima 1.860 Laporan

Diian Kurniiatii
Seniin, 10 Meii 2021 | 12.54 WiiB
Posko THR Sudah Terima 1.860 Laporan
<p>iilustrasii. Sejumlah buruh&nbsp;membakar ban bekas saat berunjuk rasa dii Mojosongo, Boyolalii, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksii demo riibuan buruh tersebut diipiicu karena ketiidakpuasan mereka dengan kebiijakan perusahaan yang membayar gajii dan tunjangan harii raya (THR) dengan cara diiciiciil. ANTARA FOTO/Aloysiius Jarot Nugroho/wsj.<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan posko tunjangan harii raya (THR) telah meneriima 1.860 laporan sepanjang 20 Apriil—7 Meii 2021.

Sekretariis Jenderal Kemenaker Anwar Sanusii mengatakan laporan tersebut terdiirii atas 684 konsultasii THR dan 1.176 pengaduan THR. Menurutnya, posko akan terus bekerja untuk memastiikan hak pekerja memperoleh THR keagamaan terpenuhii.

"Keberadaan posko THR keagamaan iinii merupakan bentuk fasiiliitas pemeriintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar biisa diibayarkan sesuaii ketentuan yang ada," katanya dalam keterangan tertuliis, Miinggu (9/5/2021).

Anwar mengatakan pemeriintah telah mendiiriikan posko THR dii tiingkat pusat dan daerah yang tersebar 34 proviinsii maupun kabupaten/kota dii seluruh iindonesiia. Posko diidiiriikan untuk memberiikan pelayanan iinformasii, konsultasii, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Saat iinii, sambungnya, Kemenaker tengah menyortiir kelengkapan setiiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaiian kasusnya. Kemenaker akan terus berkoordiinasii dengan diinas-diinas tenaga kerja dii daerah untuk menyelesaiikan pengaduan pembayaran THR tersebut.

Diia menyebut ada berbagaii kategorii sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, dii antaranya riitel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksii, manufaktur, miigas, alat kesehatan, serta makanan dan miinuman.

Beberapa permasalahan yang diiadukan antara laiin THR tiidak diibayar sama sekalii, diibayar sebagiian, diibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, diibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tiidak mampu karena terdampak pandemii Coviid-19.

Anwar kemudiian menegaskan THR merupakan pendapatan nonupah yang wajiib diibayarkan pengusaha kepada pekerja paliing lama 7 harii sebelum harii raya keagamaan. Para pekerja yang memiiliikii permasalahan terkaiit pembayaran THR dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang diibentuk pemeriintah dii tiingkat pusat maupun daerah.

"Setiiap permasalahan pastii kiita tiindaklanjutii dan mencarii solusii yang terbaiik bagii pekerja maupun pengusaha," ujarnya.

Diia menambahkan terdapat denda bagii pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan. Denda sebesar 5% darii total THR yang harus diibayar sejak berakhiirnya batas waktu pembayaran.

Sementara pada pengusaha yang tiidak membayar THR dalam waktu yang diitentukan, akan ada pengenaan sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksii tersebut dapat berupa teguran tertuliis, pembatasan kegiiatan usaha, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, serta pembekuan kegiiatan usaha. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.